sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Terkait aksi protes RUU ekstradisi, KJRI Hong Kong rilis imbauan

Salah satu imbauan KJRI adalah agar WNI menghindari wilayah Admirality dan Central yang diperkirakan akan menjadi pusat penumpukan massa.

Khairisa Ferida
Khairisa Ferida Rabu, 12 Jun 2019 12:03 WIB
Terkait aksi protes RUU ekstradisi, KJRI Hong Kong rilis imbauan

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong merilis imbauan bagi warga negara Indonesia yang berada di kota itu menyusul unjuk rasa menentang RUU ekstradisi. Demonstrasi pada Rabu (12/6) merupakan yang kedua setelah protes yang sama berlangsung pada Minggu (9/6).

Dalam laman Facebook-nya, KJRI Hong Kong mengimbau WNI untuk menghindari wilayah Admirality dan Central yang diperkirakan akan menjadi pusat penumpukan massa pada hari ini dan mengikuti segala perintah dan arahan dari petugas penegak hukum Hong Kong serta tidak melanggar tata tertib serta aturan yang berlaku.

"Sedapatnya tidak keluar dari kediaman bila dirasa tidak ada hal-hal yang benar-benar memerlukan berkegiatan di luar. Tetap tenang dan tidak ikut dalam kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri serta menghindari memposting di media sosial hal-hal yang dapat membuat kegaduhan dan berakibat pada masalah hukum," demikian lanjutan imbauan KJRI Hong Kong.

RUU yang dipersoalkan mengizinkan permintaan ekstradisi dari pihak berwenang di China, Taiwan dan Makau bagi tersangka yang dituduh melakukan kejahatan seperti pembunuhan dan pemerkosaan. Permintaan kemudian akan diputuskan berdasarkan kasus per kasus. Demikian seperti dikutip dari BBC.

Pembahasan RUU ini dilakukan setelah seorang pria Hong Kong berusia 19 tahun diduga membunuh pacarnya yang berusia 20 tahun saat mereka berlibur di Taiwan bersama pada Februari tahun lalu.

Pria itu melarikan diri ke Hong Kong dan tidak dapat diekstradisi ke Taiwan karena tidak ada perjanjian ekstradisi di antara keduanya.

Para pejabat Hong Kong mengatakan pengadilan di wilayah tersebut akan memiliki keputusan akhir mengenai apakah akan memberikan permintaan ekstradisi. Mereka menekankan tersangka yang dituduh melakukan kejahatan politik dan agama tidak akan diekstradisi.

Sponsored

Adapun kritikus khawatir bahwa orang-orang akan dikenakan penahanan sewenang-wenang, pengadilan yang tidak adil dan penyiksaan di bawah sistem peradilan China.

Pemerintah telah berusaha meyakinkan publik dengan beberapa konsesi, termasuk berjanji untuk hanya menyerahkan buron atas pelanggaran yang membawa hukuman maksimum setidaknya tujuh tahun.

Hong Kong sendiri telah menandatangani perjanjian ekstradisi dengan 20 negara, termasuk Inggris dan AS.

Meskipun ada tentangan luas, pemerintah mengatakan akan terus mendorong RUU ekstradisi. Dan Dewan Legislatif (LegCo) yang mayoritas dihuni oleh pendukung China diperkirakan dapat segera meloloskan RUU tersebut.

Berita Lainnya
×
tekid