sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Terkait kasus suap, staf KBRI Singapura dipulangkan

Lembaga antirasuah Singapura dalam siaran persnya menyebutkan bahwa KBRI tidak terlibat dalam pelanggaran korupsi.

Valerie Dante
Valerie Dante Kamis, 22 Nov 2018 13:54 WIB
Terkait kasus suap, staf KBRI Singapura dipulangkan

Seorang staf KBRI Singapura telah dipulangkan karena diduga terlibat suap. Kasus ini menyeret tiga warga Singapura.

Informasi praktik suap ini telah diterima KBRI Singapura dari pihak berwenang Singapura dan langsung dilaporkan ke Kementerian Luar Negeri di Jakarta. Hal ini dilakukan agar ada pemeriksaan internal terhadap staf yang diketahui bernama Agus Ramdhani Machjumi tersebut. 

"Sebagai tindak lanjut, yang bersangkutan sudah ditarik ke Jakarta untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan oleh institusi asal dan aparat yang berwenang di Indonesia," demikian seperti dikutip dari keterangan resmi KBRI Singapura yang diterima Alinea.id pada Kamis (22/11).

Pemerintah Indonesia juga akan melakukan kerja sama penanganan hukum dengan institusi terkait di Singapura sesuai ketentuan yang berlaku.

Dilansir Channel News Asia pada Rabu (21/11), tindak penyuapan ini kabarnya dilakukan untuk meloloskan akreditasi dua perusahaan asuransi sebagai penyedia jaminan perfoma bagi pembantu rumah tangga asal Indonesia di Singapura.

Jaminan perfoma tersebut adalah syarat bagi setiap majikan yang mempekerjakan pembantu rumah tangga asal Indonesia.

Ada pun tiga warga Singapura yang terkait kasus penyuapan staf KBRI ini adalah agen asuransi untuk AIG Asia Pacific Insurance dan Liberty Insurance Yeo Siew Liang James, penerjemah lepas Abdul Aziz Mohamed Hanib, dan Chow Tuck Keong Benjamin. 

Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB) dalam siaran persnya menyebutkan bahwa Kedutaan Besar Indonesia tidak terlibat dalam pelanggaran korupsi. 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid