sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Teror kamera pengintai di Korea Selatan merajalela

Jumlah kasus kamera pengintai di Korea Selatan melonjak menjadi hampir 6.500 pada 2017 dari sekitar 2.400 pada 2012.

Soraya Novika
Soraya Novika Senin, 22 Okt 2018 17:21 WIB
Teror kamera pengintai di Korea Selatan merajalela

Korea Selatan berada dalam cengkeraman wabah kamera pengintai atau 'spycam'. Wabah ini membidik hubungan seks, orang-orang yang sedang menanggalkan pakaiannya atau sedang telanjang, dan kegiatan buang air kecil kemudian mengunggahnya secara daring.

Rekaman tersebut kebanyakan diambil diam-diam oleh pacar korban atau biasanya dipasang di perangkat rahasia sekecil kunci mobil. 

Pemeriksaan kamera pengintai sekarang menjadi rutinitas harian wajib bagi para tukang bersih-bersih di banyak toilet umum di Korea Selatan.

Fenomena ini telah mencapai proporsi epidemi dalam kecerdasan teknologi yang menggerakkan puluhan ribu wanita turun ke jalan untuk menuntut pemerintah mulai menindak kejahatan tersebut.

Pemerintah sendiri nyatanya telah memberlakukan sejumlah kebijakan, termasuk pembentukan satuan tugas atau satgas untuk membantu korban pengintaian. Selain itu, pemerintah Korea Selatan juga telah meningkatkan inspeksi di tempat-tempat publik yang berisiko.

Pada April lalu, satgas beranggotakan 16 orang meluncurkan layanan gratis untuk membantu para korban menghapus rekaman yang diambil secara ilegal tersebut. Sejauh ini, satgas tersebut telah menangani sekitar 15.000 permintaan untuk menghapus rekaman dan membimbing lebih dari 3000 korban.

"Situasinya sudah tidak terkendali. Sejak pembentukan satgas ini, banyak korban memanggil dan menghubungi kami," ujar seorang petugas Institut Hak Asasi Manusia Wanita Ryu Hye-ji yang mengawasi satgas bentukan pemerintah tersebut.

Pelaku biasanya menggunakan perangkat kecil yang dapat dengan mudah merekam wanita di tempat umum seperti toilet atau ruang ganti lalu kemudian menjual rekaman tersebut ke situs pornografi untuk mendapatkan keuntungan.

Sponsored

Rekaman yang menampilkan wanita sedang menanggalkan pakaiannya atau yang tengah berhubungan seks akan dibayar hingga 100.000 won atau senilai Rp1,35 juta.

Hukuman mati sosial bagi wanita Korea Selatan 

Dalam banyak kasus, rekaman tersebut justru berasal dari orang terdekat korban, dengan atau tanpa persetujuan korban. Rekaman tersebut digunakan sebagai bentuk balas dendam atau ancaman jika hubungan kedua belah pihak memburuk.

"Rekaman ini membuat korban menjadi depresi sebab rekamannya akan tetap ada di internet selamanya. Ini hukuman mati sosial bagi para korban," ungkap Ryu.

Wanita yang menjadi korban kamera pengintai biasanya akan mendatangi 'digital laundries', perusahaan swasta yang menghapus video dengan tarif tertentu, sehingga bisnis ini menjadi industri baru yang menggiurkan. 

Namun, pekerjaan di bisnis itu kemudian teralihkan semenjak dibentuknya satgas oleh pemerintah terutama dengan layanan yang sama dan gratis.

Menurut kantor berita Yonhap, jumlah kasus kamera pengintai di Korea Selatan melonjak menjadi hampir 6.500 pada 2017 dari sekitar 2.400 pada 2012.

Ryu mengatakan bahwa tidak ada metode yang efektif untuk menghentikan kejahatan semacam ini selama wanita masih dilihat sebagai objek seks.

"Yang kami butuhkan adalah mengubah cara masyarakat memperlakukan perempuan," timpalnya.

Juru kampanye Park Soo-yeon (22) mengungkapkan bahwa banyak korban mengaku tidak menyadari bahwa mereka adalah subjek dari rekaman tersebut, dan enggan untuk berbicara ketika mereka menemukan rekaman diri mereka sendiri di internet. Mereka merasa takut dengan stigma sosial yang mungkin muncul bila angkat suara.

"Para korban itu adalah orang-orang yang berusaha menyembunyikan diri mereka sebanyak mungkin," ujar Park.

Park yang dikenal sebagai seorang kritikus pemerintah sekaligus aktivis yang mendirikan kelompok 'Digital Sexual Crime Out' pada 2015 ini dikenal berjasa di Korea Selatan sebab berhasil melenyapkan situs porno terkenal, Soranet, pada 2016.

Soranet, situs daring terlarang yang telah ada sejak 1999 ini memiliki lebih dari 1.000.000 pengguna. Situs ini menyediakan ribuan video wanita yang direkam secara ilegal.

"Apa yang perlu kami sampaikan kepada masyarakat adalah kasus ini adalah kejahatan, ini adalah kekerasan seksual, ini bukan sekadar pronografi," tegas Park sekaligus mengimbau agar penjualan kamera pengintai bisa lebih diperketat dan diatur negara.

Di lain pihak, menurut seorang konselor satgas bentukan pemerintah Song Eugene, menghapus semua jejak daring apapun bentuknya adalah hal yang hampir tidak mungkin bisa diselesaikan sepenuhnya.

"Situs-situs ini tersebar di seluruh dunia dan setiap negara memiliki undang-undang yang berbeda. Sangat sulit untuk mencapai titik di mana kita dapat menghukum semua pelaku," ujar Song.

Dia mengatakan hal ini dipersulit karena ketakutan para korban di Korea Selatan untuk berdiskusi masalah hak-hak perempuannya. Berbicara secara terbuka terkait hal tersebut masih dianggap tabu dalam masyarakat yang didominasi laki-laki tersebut.

"Sangat penting bagi wanita untuk berbicara tentang masalah ini untuk menciptakan kesadaran tentang rasa sakit yang telah ditimbulkan," pungkas Song. (Reuters)

Berita Lainnya
×
tekid