sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Thailand, pertama di Asia Tenggara legalkan ganja untuk medis

Sebanyak 166 anggota parlemen Thailand mendukung legalisasi ganja untuk kebutuhan medis, 13 lainnya absen.

Valerie Dante
Valerie Dante Kamis, 27 Des 2018 13:07 WIB
Thailand, pertama di Asia Tenggara legalkan ganja untuk medis

Pada Selasa (25/12), sebanyak 166 anggota parlemen Thailand mendukung legalisasi ganja untuk kebutuhan medis. Sementara itu, 13 anggota parlemen menyatakan abstain.

Anggota parlemen Somchai Sawangkarn menyebut, pengesahan amandemen untuk mengizinkan ganja bertujuan medis di negara itu "dapat dianggap sebagai hadiah Tahun Baru untuk masyarakat Thailand."

"Amandemen (RUU Narkotika) disahkan dalam bacaan kedua dan ketiga hari ini," jelasnya.

Perubahan ini akan menjadi undang-undang setelah diumumkan lewat situs resmi pemerintah, Royal Gazette. Undang-undang ini nantinya akan mengesahkan produksi, impor, ekspor, kepemilikan, dan penggunaan produk ganja untuk keperluan medis.

Tidak hanya meliputi ganja, undang-undang ini juga akan melegalkan penggunaan kratom, sejenis tanaman lokal yang secara tradisional digunakan sebagai stimulan dan penghilang rasa sakit.

Pemasok, produsen, dan peneliti memerlukan lisensi untuk menangani obat-obatan tersebut. Sementara untuk mengonsumsinya, pengguna membutuhkan resep dokter. Namun, penggunaan obat-obatan dengan tujuan rekreasi tetap ilegal. 

Dengan kabar ini, Thailand sah menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan ganja untuk kebutuhan medis. Negara tetangganya, Malaysia, tengah mempertimbangkan untuk mengambil langkah serupa.

Selandia Baru, pada awal bulan ini, memberlakukan undang-undang yang meliberalisasi  penggunaan ganja bagi tujuan medis.

Sponsored

Pada awal tahun ini, Inggris pun menyetujui penggunaan ganja demi keperluan medis. Sejak 1 November stok disediakan oleh Sistem Kesehatan Nasional untuk pasien dengan resep dokter.

Sama seperti Inggris, ganja yang bertujuan medis juga telah dijual secara legal di Jerman, Australia, dan Irlandia. Sedangkan di Amerika Serikat, hanya 30 negara bagian yang mengizinkannya.

Sumber : CNN

Berita Lainnya
×
tekid