sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Total 963 ABK WNI telah dipulangkan ke Indonesia

Mereka pulang baik melalui penerbangan komersial maupun dengan pesawat sewaan.

Valerie Dante
Valerie Dante Rabu, 01 Apr 2020 17:46 WIB
Total 963 ABK WNI telah dipulangkan ke Indonesia

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha mengatakan bahwa pandemik Covid-19 memengaruhi operasi kapal pesiar di seluruh dunia.

Dengan semakin merebaknya coronavirus jenis baru, mayoritas operator kapal pesiar memutuskan untuk menangguhkan pelayaran dan memulangkan anak buah kapal (ABK) ke daerah asal masing-masing.

Judha menuturkan bahwa hingga Rabu (1/4), terdapat 963 WNI yang bekerja sebagai ABK di sejumlah kapal pesiar yang telah dipulangkan ke Indonesia.

"ABK WNI yang telah dipulangkan dan tiba di Tanah Air hingga hari ini berjumlah 963 orang. Mereka pulang baik melalui penerbangan komersial maupun dengan pesawat sewaan," jelas Judha dalam konferensi pers virtual pada Rabu.

Sejauh ini, tercatat ada 12.748 WNI yang bekerja sebagai ABK di 89 kapal pesiar yang dioperasikan oleh 10 operator. Judha menjelaskan, tidak seluruhnya akan pulang ke Indonesia karena beberapa ABK memutuskan untuk tetap bekerja di kapal.

Untuk memastikan para ABK tidak tertular coronavirus jenis baru di atas kapal pesiar, Judha menyatakan bahwa otoritas negara tempat kapal berlabuh mewajibkan mereka melakukan karantina mandiri di kabin terpisah dan menjalankan uji kesehatan untuk memeriksa potensi gejala Covid-19.

"Kita berupaya memastikan ABK dalam kondisi sehat. Jika ada yang terjangkit Covid-19, maka sesuai dengan protokol Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), ABK itu tidak boleh dipulangkan dan harus dirawat di rumah sakit setempat," jelas dia.

Kemlu RI juga berkoordinasi dengan pihak otoritas bandara, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), dan pihak imigrasi untuk menerapkan protokol kesehatan ketika para ABK tiba di Indonesia. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan mereka.

Sponsored

"Ketika mereka tiba di sini, akan ada pemeriksaan kesehatan berupa cek suhu tubuh, saturasi oksigen, dan cek simtom Covid-19," lanjut Judha. "Jika positif, maka akan dirawat di fasilitas kesehatan setempat. Bagi yang negatif, tetap diminta untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari."

Judha menegaskan bahwa sesuai dengan komunikasi dengan pihak operator kapal, dapat dipastikan bahwa para ABK tidak akan kehilangan pekerjaan mereka dan dapat kembali bekerja setelah pandemik berakhir. Beberapa pihak operator disebut tetap memberikan gaji walaupun ABK sudah kembali ke Indonesia.

Pihak operator dan manning agency, bekerja sama dengan perwakilan RI di luar negeri dan otoritas setempat, memfasilitasi pemulangan para ABK ke Indonesia.

"Perusahaan atau operator bertanggung jawab memulangkan mereka ke Tanah Air serta memenuhi hak-hak mereka sebagai pekerja," jelas Plt. juru bicara Kemlu RI Teuku Faizasyah dalam kesempatan yang sama.

Berita Lainnya
×
tekid