sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Trump larang eks propagandis ISIS kembali ke AS

Pemerintah AS bersikeras bahwa Hoda Muthana bukanlah warga negara mereka, sementara pengacara dan keluarganya berpendapat sebaliknya.

Khairisa Ferida
Khairisa Ferida Kamis, 21 Feb 2019 16:27 WIB
Trump larang eks propagandis ISIS kembali ke AS

Donald Trump menegaskan bahwa seorang perempuan yang meninggalkan Amerika Serikat untuk menjadi propagandis ISIS tidak diizinkan kembali ke Negeri Paman Sam.

Melalui Twitter, Trump menginstruksikan Menteri Luar Negeri Mike Pompeo untuk tidak membolehkan Hoda Muthana kembali ke AS.

Sebelumnya, Pompeo telah menyatakan bahwa perempuan berusia 24 tahun itu bukan warga negara AS dan dia tidak akan diterima.

Pernyataan Pompeo bertentang dengan keluarga dan pengacara Muthana yang mengatakan bahwa dia memiliki kewarganegaraan AS.

Muthana, yang tumbuh di Alabama, berangkat ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS saat usianya 20 tahun. Kepada keluarganya dia mengaku bahwa dia akan menghadiri acara di sebuah universtas di Turki.

Kasus ini memiliki kemiripan dengan Shamima Begum, remaja yang telah kehilangan kewarganegaraan Inggris-nya. Dia melarikan diri dari London untuk bergabung dengan ISIS pada 2015, dan sekarang dia mengatakan ingin kembali ke Inggris.

Trump baru-baru ini mengatakan kepada Inggris dan sejumlah negara Eropa untuk memulangkan dan mengadili para kombatan ISIS yang ditangkap dalam pertempuran terakhir melawan kelompok itu.

Sponsored

Presiden AS itu memperingatkan bahwa alternatifnya adalah pasukan Kurdi yang dipimpin AS harus membebaskan mereka.

Pengacara keluarga Muthana, Hassan Shibly, mengatakan bahwa tidak masuk akal ketika Trump meminta negara-negara Eropa untuk memulangkan warga mereka sementara dia membuat pengecualian menyangkut warga AS.

"Pemerintahan Trump melanjutkan upayanya untuk secara salah menelanjangi kewarganegaraan mereka," katanya kepada ABC News. "Hoda Muthana memiliki paspor AS yang legal dan merupakan warga negara AS. Dia lahir di Hackensack, New Jersey, pada Oktober 1994, beberapa bulan setelah ayahnya berhenti menjadi diplomat."

Shibly menyatakan bahwa kliennya bersedia menjalani proses hukum dan masuk penjara jika terbukti bersalah.

"Kita tidak bisa sampai pada titik di mana kita hanya melepas kewarganegaraan dari mereka yang melanggar hukum," ujar Shibly.

Versi Pompeo, Muthana tidak memiliki setiap dasar hukum untuk diakui kewarganegaraanya. "Tidak ada paspor sah AS, tidak ada hak untuk mendapat paspor, atau visa untuk bepergian ke AS."

"Hoda Muthana bukan warga negara AS dan tidak akan diterima di AS," tegas Pompeo.

Menurut laporan the New York Times, Muthana  mengajukan dan mendapat paspor AS sebelum bertolak ke Turki. Setelah tiba di Suriah dia mengunggah foto di Twitter yang menunjukkan dirinya dan tiga wanita lain membakar paspor Barat, termasuk salah satunya paspor AS.

Dalam berbagai unggahan lainnya dia mendesak para militan untuk membunuh warga AS.

Analis menilai bahwa argumen pemerintah AS berdasar pada kenyataan bahwa ayah Muthana adalah seorang diplomat Yaman. Anak-anak diplomat asing yang lahir di AS tidak secara otomatis menjadi warga negara AS karena mereka tidak berada di bawah yurisdiksi AS.

Namun, pengacaranya menjelaskan bahwa ayah Muthana tidak lagi menjadi diplomat pada saat dia lahir.

Muthana yang memiliki putra berusia 18 bulan mengatakan dia sangat menyesal bergabung dengan ISIS dan telah meminta maaf atas unggahan-unggahannya di media sosial di mana dia mempromosikan kelompok teroris tersebut dan tujuannya.

"Saya menyesalinya ... Saya harap AS tidak berpikir bahwa saya adalah ancaman bagi mereka dan saya harap mereka bisa menerima saya ... Saya hanyalah manusia normal yang telah dimanipulasi dan saya berharap itu tidak pernah terjadi lagi," ungkap Muthana dalam wawancaranya dengan ABC News.

Muthana dilaporkan menyerahkan diri kepada pasukan Kurdi dan berada di sebuah kamp pengungsi di Suriah utara.

Sumber : BBC

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid