sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

UNICEF serukan perlindungan anak yang terlibat demo

UNICEF menyatakan ada laporan kredibel yang menyebut, sejumlah anak ditangkap dan ditahan lebih dari 24 jam.

Valerie Dante
Valerie Dante Selasa, 01 Okt 2019 18:17 WIB
UNICEF serukan perlindungan anak yang terlibat demo

Organisasi PBB, UNICEF, menyerukan perlindungan anak-anak yang terlibat dalam berbagai demonstrasi di Indonesia. Mereka meminta seluruh pihak menjunjung tinggi hak anak-anak untuk mengekspresikan diri di lingkungan yang aman, serta bebas dari kekerasan dan intimidasi.

Beberapa hari terakhir, anak-anak terperangkap dalam aksi protes yang diwarnai kekerasan. UNICEF menyatakan ada laporan kredibel yang menyebut, sejumlah anak ditangkap dan ditahan lebih dari 24 jam.

"Kita harus tetap waspada dalam menegakkan dan melindungi hak anak setiap saat," kata perwakilan UNICEF Debora Comini dalam pernyataan di unicef.org yang dirilis, Selasa (1/10).

Comini menyatakan, anak-anak dan remaja di Indonesia memiliki hak untuk mengekspresikan diri dan terlibat dalam dialog terkait masalah yang memengaruhi kehidupan mereka.

"Kita harus memastikan mereka menerima bantuan yang tepat waktu jika mereka berhadapan dengan urusan hukum," jelas dia.

Konvensi Hak-Hak Anak PBB menyatakan anak berhak untuk berserikat dan berkumpul secara damai.

Sejalan dengan konvensi tersebut, UU Perlindungan Anak milik Indonesia menjamin hak setiap anak untuk bersuara dan didengarkan pendapatnya, termasuk terkait isu politik. UU itu juga melindungi anak dari penyalahgunaan dalam kegiatan poliitk dan kerusuhan.

"Serangkaian protes yang terjadi menjadi pengingat bahwa kita perlu menciptakan peluang bagi anak-anak dan remaja untuk mengekspresikan pandangan mereka secara bebas dan damai di Indonesia," ujar Comini.

Sponsored

UNICEF meminta seluruh pihak yang terlibat untuk memperhatikan ketentuan khusus bagi anak-anak dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Indonesia menetapkan bahwa perampasan kebebasan dan hukuman kurungan merupakan pilihan terakhir. Selain itu, penangkapan anak di bawah 18 tahun hanya diperbolehkan untuk periode maksimum 24 jam.

Sesuai dengan UU tersebut, anak-anak berhak untuk dipisahkan dari tahanan dewasa, diberikan bantuan hukum, dilindungi dari bentuk penyiksaan atau perlakuan kejam, diadili dalam pengadilan remaja yang objektif dan tidak memihak, serta menerima dukungan dari anggota keluarga. 

Indonesia, menurut UNICEF, telah menunjukkan komitmen yang kuat terhadap perlindungan hak-hak anak sejak menandatangani Konvensi Hak-Hak Anak PBB pada 1990.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid