sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Wamenlu RI tanggapi kekhawatiran investor asing soal UU Cipta Kerja

Para investor global sempat mengirimkan surat terbuka yang menyatakan keprihatinan atas pembahasan dan pengesahan UU Cipta Kerja.

Valerie Dante
Valerie Dante Sabtu, 10 Okt 2020 15:58 WIB
Wamenlu RI tanggapi kekhawatiran investor asing soal UU Cipta Kerja

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri RI, pada Jumat (9/10) menanggapi kekhawatiran 36 investor asing tentang UU Cipta Kerja.

Para investor global sempat mengirimkan surat terbuka yang menyatakan keprihatinan atas pembahasan dan pengesahan UU Cipta Kerja.

Dikutip dari Reuters pada Senin (5/10), sebanyak 36 investor global dengan nilai aset kelolaan (asset under management/AUM) sebesar US$4,1 triliun menulis surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo terkait UU Cipta Kerja.

Di dalam surat terbuka tersebut, para investor menilai UU Cipta Kerja berisiko merusak kondisi sosial, ekonomi, lingkungan, serta pemerintahan.

Mereka khawatir perubahan kerangka perizinan, persyaratan pengelolaan lingkungan, serta sistem sanksi dapat berdampak buruk terhadap lingkungan, HAM, dan situasi ketenagakerjaan.

Dalam sebuah pernyataan, Wakil Menteri Luar Negeri RI Mahendra Siregar, menyatakan keprihatinan yang diungkapkan para investor dapat dipahami, tetapi sama sekali tidak beralasan.

"UU tersebut dimaksudkan untuk memberikan kerangka kerja legislatif demi mendorong pembangunan ekonomi, perdagangan, dan investasi sambil turut menyeimbangkan isu lingkungan dalam kebutuhan keseluruhan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi serta aspirasi sosial masyarakat Indonesia," jelas Mahendra.

Menurut Wamenlu Mahendra, tantangan tersebut dihadapi oleh semua negara, baik negara maju maupun berkembang, termasuk banyak negara asal investor dan mitra dagang Indonesia,

Sponsored

"PBB menyadari tantangan untuk menyeimbangkan kemajuan ekonomi dan sosial dengan lingkungan melalui mendorong penerapan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) pada 2030," jelas dia. "Indonesia menyadari pentingnya pencapaian tujuan ini."

Lebih lanjut, wamenlu menjelaskan kekhawatiran para investor global mengenai sejumlah isu seperti deforestasi, emisi, dan minyak sawit.

Dia menegaskan, UU Cipta Kerja mematuhi komitmen internasional di bawah perjanjian yang sudah ada seperti Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim, Konvensi Keanekaragaman Hayati, hingga Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional.

Terkait deforestasi, Mahendra menyatakan Indonesia berharap, Amerika Serikat dan Eropa dapat mengendalikan kebakaran hutan dan kuncinya adalah pengelolaan hutan yang lebih baik. Indonesia sendiri telah melakukan banyak upaya untuk mencegah deforestasi, baik di tingkat pemerintah maupun sektor swasta.

"Pada 2015, kami berkomitmen untuk mengurangi 29% emisi kami pada 2030 dan 41% di antaranya dengan kerja sama internasional," jelasnya. "Berdasarkan data dan proyeksi terbaru, kami sedang dalam perjalanan untuk memenuhi atau bahkan melampaui batas komitmen tahun ini."

Sementara itu terkait minyak sawit, Mahendra menyatakan lebih dari 80% output sekarang sesuai dengan ketentuan No-deforestation, no-peat and no-exploitation (NDPE).

Mahendra mengatakan cakupan UU Cipta Kerja belum pernah ada sebelumnya dan layak mendapat dukungan dari komunitas internasional. Menurutnya, UU tersebut berambisi dalam memperkuat dan bukannya melemahkan respons Indonesia terhadap masalah ekonomi, lingkungan, dan sosial.

"Pemerintah Indonesia menyambut baik pandangan konstruktif dari investor asing dan mitra dagang Indonesia. Namun, penting untuk memiliki pandangan yang seimbang," ungkapnya.

Sebagai penutup, wamenlu meminta seluruh pihak untuk tidak saling menyalahkan, tetapi bekerja sama untuk mengatasi tantangan yang dihadapi baik negara maju maupun berkembang.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid