sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

WNI bebas dari ancaman penjara seumur hidup di Filipina

Dwi Wulandari dituduh menyelundupkan narkoba berjenis kokain seberat 6 kg.

Valerie Dante
Valerie Dante Selasa, 21 Mei 2019 09:54 WIB
WNI bebas dari ancaman penjara seumur hidup di Filipina

Pada Sabtu (18/5), pemerintah Indonesia telah memulangkan WNI atas nama Dwi Wulandari setelah dia dibebaskan dari hukuman penjara seumur hidup di Filipina.

Dwi Wulandari dituduh menyelundupkan narkoba berjenis kokain.

Pelaksana Harian Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha menjelaskan Dwi Wulandari ditangkap pada 29 September 2012 di Bandara Internasional Ninoy Aquino di Manila karena dituduh membawa 6 kilogram kokain.

Setelah menempuh persidangan di Regional Trial Court 231 Pasay City dan Court of Appeal Manila Division 7, pada 29 Maret, Dwi Wulandari dinyatakan bebas.

"Hakim Court of Appeal Manila memutus Dwi Wulandari tidak bersalah atas segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan membatalkan putusan Hakim Regional Trial Court 231 yang sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Dwi Wulandari pada 22 Juni 2017," jelas Judha dalam keterangan tertulis Kemlu RI yang diterima Alinea.id pada Selasa (21/5).

Setelah itu, lanjutnya, Dwi Wulandari dipulangkan dari Manila dengan Cebu Pacific Airlines 5J759.

"Setelah tiba di Jakarta, yang bersangkutan diantarkan pulang dan diserahterimakan kepada keluarga di Blitar, Jawa Timur, pada Minggu (19/5)," tutur Judha.

Selama proses persidangan, Judha menyampaikan bahwa KBRI Manila memberikan pendampingan kekonsuleran dan penerjemah bagi Dwi Wulandari hingga mendapat putusan bebas. 

Sponsored

Selain itu, Kemlu RI secara berkala mengabari pihak keluarga Dwi Wulandari untuk memberi tahu kelanjutan proses hukum yang sedang berlangsung.

Berita Lainnya
×
tekid