sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

WNI dilarang kunjungi Israel, RI tak gentar bela Palestina

Pemerintah Indonesia menegaskan tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel dan tetap membela Palestina mencapai kemerdekaan.

Sukirno
Sukirno Sabtu, 02 Jun 2018 03:34 WIB
WNI dilarang kunjungi Israel, RI tak gentar bela Palestina

Pemerintah Indonesia menegaskan tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel dan tetap membela Palestina mencapai kemerdekaan.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menegaskan tidak adanya hubungan diplomatik antara Indonesia dan Israel, meskipun negara Yahudi itu melarang Warga Negara Indonesia (WNI) menginjakkan kaki di Yerusalem.

"Kita tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Yang kedua, Indonesia akan terus bersama Palestina dalam perjuangan mereka untuk mendapatkan kemerdekaan dan hak-hak mereka. Jadi keberpihakan politik luar negeri Indonesia terhadap Palestina sudah sangat jelas," ujarnya di kantor Kemenlu, Jakarta, dilansir Antara, Jumat (1/6).

Retno menepis isu negosiasi rahasia yang membahas hubungan diplomatik antara Indonesia dengan Israel. Menlu menegaskan, Indonesia tidak pernah memiliki hubungan diplomatik dengan Israel.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan adanya penolakan visa 53 warga negara Israel yang ingin masuk ke Indonesia.

"Jadi benar bahwa ada warga negara Israel yang tidak kita berikan visanya, dan itu adalah kewenangan kita sebagai negara," ujar Yasonna.

Kemudian terkait larangan warga negara Indonesia untuk berkunjung ke Yerusalem, Yasonna menyatakan kekecewaannya atas keputusan otoritas Israel itu.

"Menjadi hak setiap negara untuk menerima atau menolak visa dari negara, warga negara mana pun. Jadi dengan sangat menyesal itu adalah kebijakan dari Israel dan kita juga punya kewenangan untuk mempunyai hal yang sama dengan menerima atau menolak visa," ujar Menkumham.

Sponsored

Sebelumnya beredar kabar bahwa otoritas Israel melarang visa WNI berkunjung ke wilayah Yerusalem maupun sebagai turis yang hendak berziarah ke wilayah yang merupakan tempat kelahiran tiga agama itu.

Peraturan kontroversial itu rencananya mulai diberlakukan pada 9 Juni 2018.

Berita Lainnya
×
tekid