sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

1001 Problem memakamkan jenazah di Jakarta

Lahan pemakaman di Jakarta sebenarnya sudah direncanakan sejak 1975, ketika masa kepemimpinan Gubernur Ali Sadikin.

Akbar Persada Robertus Rony Setiawan
Akbar Persada | Robertus Rony Setiawan Rabu, 06 Feb 2019 21:23 WIB
1001 Problem memakamkan jenazah di Jakarta

Pemisahan lahan

TPU Tegal Alur terbagi menjadi dua lokasi, yakni makam unit Muslim di sisi selatan Jalan Benda Raya dan makam unit Kristen di sisi utara Jalan Benda Raya. Menurut Cardi, pembagian lokasi menjadi dua unit itu ditentukan Dinas Kehutanan Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta.

Ketentuan itu sudah ada sejak TPU Tegal Alur dibuka. Dia merinci, makam untuk warga Muslim seluas 54 hektare, sedangkan makam untuk warga Kristen seluas 10 hektare.

“Makam unit Kristen juga dapat digunakan bagi warga agama lain, seperti yang beragama Buddha,” kata Cardi.

Menurut Cardi, aturan itu berlaku untuk seluruh TPU di Jakarta. Alasannya, agar kegiatan pemakaman dapat berjalan khidmat menurut tata cara agama masing-masing.

“Supaya tidak boleh tumpang tindih,” ujar Cardi. “Agar satu sama lain tidak terganggu. Misalkan yang satu baca tahlil, sementara yang satunya lagi baca alkitab.”

Makam warga beragama Islam dan Kristen dipisahkan sejak zaman Ali Sadikin. (Alinea.id/Robertus Rony Setiawan).

Sementara itu, Ricky Putra mengatakan, pemisahan lahan pemakaman antarkeyakinan itu tertuang dalam peraturan SK Peruntukan, yang terbit sejak zaman Ali Sadikin. Di dalam aturan itu, kata dia, TPU Karet Bivak memang diperuntukkan untuk makam warga beragama Islam. Sedangkan di TPU Pondok Rangon ada warga Islam, Kristen, Hindu, dan Buddha. Dan, di TPU Pondok Kelapa ada warga Islam dan Kristen.

Sponsored

“Jadi, kita mengikuti aturan sejak dulu, bukan baru-baru ini,” kata dia.

Ricky menuturkan, kasus di TPU Karet Bivak yang hanya memakamkan warga beragama Islam, karena mulanya tanah untuk pemakaman itu merupakan tanah wakaf dari penduduk di sekitar daerah tersebut, yang beragama mayoritas Islam. Kemudian diserahkan ke pemerintah untuk dikelola.

“Lalu, kenapa makam Muslim dipisahkan? Itu wajib hukumnya, karena makam Muslim semuanya menghadap kiblat, kalau Kristen sisi makam kepala bertemu dengan kepala, kaki bertemu dengan kaki. Intinya, kita menyediakan lahan makam untuk agama yang disahkan pemerintah,” kata Ricky.

Sejumlah TPU di Jakarta sudah menutup lahannya untuk pemakaman baru.

Aturan pemisahan itu tertuang pula di Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman. Selanjutnya, Ricky menerangkan, pihaknya tengah menggodok peraturan gubernur tentang pemakaman.

Salah satu isi pergub itu, kata dia, akan mengatur mengenai antisipasi pemakaman di Jakarta yang kemungkinan disulap menjadi bisnis komersial atau diswastanisasi.

“Itu harus diminimalisir. Jangan sampai hak mendapatkan pemakaman warga Jakarta dikomersilkan,” ujar Ricky.
 

Berita Lainnya
×
tekid