sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Antisipasi maraknya iklan Judi online yang muncul sembarangan

Eko menuturkan, judi online memberi iming-iming imbal balik atau kemenangan dalam jumlah besar.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 06 Okt 2022 07:22 WIB
Antisipasi maraknya iklan Judi online yang muncul sembarangan

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi melihat iklan judi online marak dilakukan lewat situs yang menyamar maupun layanan pesan singkat. 

Apabila tidak waspada, bisa jadi seseorang terjebak situs judi online yang membuai dengan memberikan iming-iming kemenangan besar. Patut diingat bahwa selain melanggar norma hukum yang berlaku, judi online berdampak buruk yang bisa menyeret seseorang untuk bertindak jahat.

Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur Eko Pamuji menyambut hal itu. Menurutnya, di era serba teknologi digital seperti sekarang ini telah melahirkan budaya baru berupa kebiasaan berinteraksi dengan media digital. Salah satunya adalah permainan digital yang terlarang, seperti judi online. 

“Judi online adalah permainan menggunakan uang sebagai media taruhan yang dilakukan secara online,” kata Eko dalam keterangan, Rabu (5/10).

Eko menuturkan, judi online memberi iming-iming imbal balik atau kemenangan dalam jumlah besar. Tak jarang pengelola situs judi tersebut memberi iming-iming yang membuai lewat layanan aplikasi pesan seluler. Umumnya, mereka menawarkan kemudahan akses untuk bertaruh atau berjudi.

“Penyebab orang rela terjun berjudi secara online bermacam-macam. Di antaranya adalah faktor ekonomi untuk mendapat uang lebih banyak, terpengaruh oleh lingkungan pergaulan, atau faktor probabilitas yang mempersepsikan bahwa penjudi memiliki peluang menang lebih tinggi,” ujarnya.

Eko menyampaikan, judi online diancam pidana oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancamannya adalah hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda uang paling banyak Rp1 miliar. Hal lain agar tak terperangkap dalam perjudian online adalah menyadari bahwa judi akan membuat hidup kian sengsara.

Public speaker sekaligus relawan Mafindo Rovien Aryunia mengingatkan dampak buruk kecanduan judi online, yaitu ada yang sampai depresi hingga bunuh diri lantaran kalah berjudi, merampok dan membunuh untuk menguras harta korban, serta perilaku penggelapan uang atau bahkan korupsi. Namun, ia mengakui bahwa judi online tidak mudah diberantas.

Sponsored

“Situs judi selalu diproduksi ulang usai diblokir pemerintah. Selain itu, penawaran judi melalui layanan pesan singkat menyulitkan pengawasan. Hal lainnya adalah penegakan hukum tentang judi setiap negara berbeda-beda sehingga menimbulkan isu yurisdiksi untuk penyelenggaraan judi di luar wilayah hukum Indonesia,” ucapnya. 

Kepala Laboratorium Teknologi Pendidikan Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Makassar Citra Rosalyn Anwar memberikan sejumlah tips sebagai tindakan antisipasi agar tak terjerat jebakan judi online. Caranya adalah dengan tidak mudah meng-klik tawaran situs judi yang menyamar lewat layanan umum. 

Apabila ada tautan yang mencurigakan, periksa atau diverifikasi dengan menghubungi situs yang bersangkutan.

“Teliti sebelum meng-klik tautan. Waspadai penggunaan simbol yang tak lazim,” tutur Citra.

Kementerian Komunikasi dan Informatika berharap penjabatan ini dapat mendorong masyarakat menggunakan internet secara cerdas, positif, kreatif, dan produktif. Kegiatan program Gerakan Nasional Literasi Digital ditujukan bagi para komunitas. Khususnya di wilayah Sulawesi dan sekitarnya.

Tujuannya tidak hanya untuk menciptakan Komunitas Cerdas, tetapi juga membantu mempersiapkan sumber daya manusia yang lebih unggul dalam memanfaatkan internet secara positif, kritis, dan kreatif di era industri 4.0.

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama GNLD Siberkreasi juga terus menjalankan program Indonesia Makin Cakap Digital melalui kegiatan-kegiatan literasi digital yang disesuaikan pada kebutuhan masyarakat. Untuk mengikuti kegiatan yang ada, masyarakat dapat mengakses info.literasidigital.id atau media sosial @Kemenkominfo dan @Siberkreasi. 

Berita Lainnya
×
tekid