sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tiga faktor penetapan coronavirus sebagai pandemi

Dalam cabang ilmu kedokteran pandemi berkaitan dengan insidensi, penyebaran pola penyakit dan pencegahan dalam populasi.

Lismei Yodeliva
Lismei Yodeliva Kamis, 12 Mar 2020 17:04 WIB
Tiga faktor penetapan coronavirus sebagai pandemi

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan wabah coronavirus atau Covid-19 sebagai pandemi pada Rabu (11/3). Pertimbangannya, coronavirus telah merebak ke seluruh benua dan berbagai negara. 

Dalam pantuan Arcgis pada 12/3, total negara yang terkena virus asal China mencapai 116 negara. China menjadi negara terbanyak yang terinfeksi coronavirus disusul Italia dan Iran.

Lalu apa sebenarnya pandemi? Pandemi adalah penyakit baru yang menyebar ke seluruh dunia. Dalam cabang ilmu kedokteran pandemi berkaitan dengan insidensi, penyebaran pola penyakit dan pencegahan dalam populasi. Pandemi juga disebut dengan wabah global yang menjangkit penyakit menular pada banyak orang dalam daerah geografis. 

Dalam menetapkan sebuah penyakit sebagai pandemi, WHO memiliki tiga syarat. Berikut rinciannya: 

  • Timbulnya penyakit adalah suatu hal yang baru dalam sebuah populasi.
  • Agen penyebab penyakit menginfeksi manusia dan menyebabkan sakit serius.
  • Agen penyakit menyebar dengan mudah dan berkelanjutan pada manusia. Sebagai catatan, tidak semua penyakit atau keadaan dikatakan sebagai pandemi hanya karena menewaskan banyak orang. 
     

Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus mengatakan, untuk mencegah kasus baru terjadi di negara-negara baru, maka negara harus mendeteksi, menguji, merawat, mengisolasi, dan melacak warga mereka yang terinfeksi coronavirus. 

Negara juga harus melakukan segala upaya untuk mencegah pandemi ini semakin meluas. Salah satu yang dilakukan pemerintah adalah membuat protokol penanganan. Berikut rinciannya: 

  • Protokol pertama: Penanganan kasus coronavirus dari orang dalam pemantauan hingga sehat kembali.
  • Protokol kedua: Membentuk protokol penanganan semua orang yang masuk dari luar negeri di beberapa pintu perbatasan. 
  • Protokol ketiga: Menyusun protokol komunikasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). 
  • Protokol Keempat: Membuat protokol pendidikan yang dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). 

 

Berita Lainnya
×
tekid