sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Cek di sini, panduan salat Idulfitri di masa pandemi

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan mengenai penyelenggaraan salat Idulfitri.

Indah Nawang Wulan
Indah Nawang Wulan Jumat, 07 Mei 2021 15:12 WIB
Cek di sini, panduan salat Idulfitri di masa pandemi

Idulfitri 1442 H atau 2021 ini, kita masih dalam suasana pandemi. Terkait itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan mengenai penyelenggaraan salat Idulfitri dalam Surat Edaran (SE) No.07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.

Tak hanya mengatur jalannya Idulfitri nanti, surat edaran tersebut mengatur juga pelaksanaan malam takbiran.

Hal ini dimaksudkan untuk memberikan rasa aman kepada umat islam saat penyelenggaraannya. Sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran covid-19.

“Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan salat Idulfitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” tegasnya dalam keterangan pers, Kamis (6/5).

Berikut ketentuan mengenai penyelenggaraan salat Idulfitri sesuai SE No.07 Tahun 2021:
1. Malam takbiran menyambut Hari Raya Idulfitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala, dengan ketentuan:
- Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjid dan musala, dengan memerhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. 
- Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian. 
- Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala. 

2. Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya. 

3. Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.

4. Dalam hal salat Idulfitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memerhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:
- Salat Idulfitri dilakukan sesuai rukun salat dan khotbah Idulfitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;
- Jemaah salat Idulfitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;
- Panitia salat Idulfitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;
- Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idulfitri di masjid dan lapangan;
- Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idulfitri-dan selama menyimak khotbah Idulfitri di masjid dan lapangan;
- Khotbah Idulfitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khotbah, paling lama 20 menit.
- Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idulfitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah
- Seusai pelaksanaan salat Idulfitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Sponsored

5. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idulfitri sebelum menggelar salat Idulfitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid dijalankan dengan baik, aman dan terkendali. 

6. Silaturahmi dalam rangka Idulfitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan open house/halalbihalai di lingkungan kantor atau komunitas;

7. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrem Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid, adanya mutasi varian baru coronavirus di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat
 

Berita Lainnya
×
tekid