sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenhub: Dalam bersepeda harus meningkatkan keselamatan berkendara

Jika tidak dipatuhi, bersepeda dapat menjadi sumber permasalahan di kalangan masyarakat.

Ghalda Anisah
Ghalda Anisah Rabu, 18 Nov 2020 08:03 WIB
Kemenhub: Dalam bersepeda harus meningkatkan keselamatan berkendara

Di era pandemik Covid-19 ini dengan adaptasi baru, sebagian besar masyarakat lebih memilih olahraga di luar ruangan, salah satunya adalah bersepeda. Namun dalam bersepeda harus meningkatkan keselamatan berkendara. Jika tidak dipatuhi, bersepeda dapat menjadi sumber permasalahan di kalangan masyarakat. 

Untuk itu, Kementerian Perhubungan pada 22 Agustus telah mengundangkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Pengaturan keselamatan bagi pesepeda di jalan bukanlah merupakan hal yang baru, karena hal tersebut juga telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkuan Jalan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan khususnya Pasal 11. 

Adapun materi muatan yang diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan, terbagi menjadi dua substansi, yaitu persyaratan keselamatan pesepeda, dan fasilitas parkir umum bagi pesepeda.

Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jendral Perhubungan Darat Pandu Yunianto menjelaskan, penggunaan sepeda di era pandemik saat ini sangat meningkat pesat. 

“Yang mengejutkan di Indonesia ini, peningkatannya sangat luar biasa. Hampir 10 kali lipat dibandingkan sebelum masa pandemik,” kata Pandu dalam Webinar, Selasa (17/11).

Tidak hanya itu, tren pencarian kata sepeda juga meningkat di dunia maya. Hal itu berdasarkan data Google pencarian yang menyebutkan kata kunci sepeda sangat meningkat. Namun demikian Pandu mengatakan juga, masih banyak pelanggaran pesepeda di jalanan. 

“Lajur khusus sepeda yang sudah disediakan kadang-kadang tidak digunakan dengan benar dan cara-cara berlalu lintas pun masih ditemukan penggunaan sepeda yang berjajar lebih dari dua baris bahkan terjadi kerumunan sepeda,” ujar Pandu.

Pandu juga menyampaikan tujuan pengaturan ini untuk mewujudkan tertib lalu lintas dan terjaminnya keselamatan penggunaan sepeda di jalanan. Tidak hanya itu ada persyaratan teknis sepeda.

Sponsored

“Di mana persyaratan sepeda itu ada dua hal, kalau sepeda yang digunakan untuk keperluan umum seperti ke sekolah, ke pasar, dan ke kantor ada beberapa hal yang harus di penuhi, salah satunya adalah bel. Sedangkan sepeda yang digunakan untuk balap atau sepeda gunung tidak diwajibkan adanya spark board,” jelas pak Pandu. 

Sementara di dalam bersepeda sendiri, terdapat tata acara bersepeda yang baik, dengan beberapa ketentuan dan beberapa larangan dan Pandu mengimbau agar pengguna sepeda dapat memahami ketentuan dalam bersepeda.  

“Adapun ketentuan dalam bersepeda, yaitu menggunakan alat pelindung diri berupa helm. Kemudian pada kondisi malam hari, pesepeda menggunakan pakaian atau atribut yang dapat memantulkan cahaya, menggunakan alas kaki dan memahami tata acara berlalu lintas bersepeda yang baik,” jelas Pandu. 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid