sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Democratic Policing: Gagasan wujudkan kepolisian yang demokratis

Kiki Syahnakri menilai, buku yang ditulis Hermawan Sulistyo dan Tito Karnavian tersebut adalah produk intelektual yang ngawur dan berbahaya.

Purnama Ayu Rizky
Purnama Ayu Rizky Senin, 04 Mar 2019 18:15 WIB
Democratic Policing: Gagasan wujudkan kepolisian yang demokratis

Saat berpidato di forum Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) akhir 2018 lalu di Jakarta, Ketua PPAD Letnan Jenderal TNI (Pur) Kiki Syahnakri menyinggung buku Democratic Policing (2017). Ia menilai, buku yang ditulis Hermawan Sulistyo dan Tito Karnavian tersebut adalah produk intelektual yang ngawur dan berbahaya.

Namun, Kiki tak pernah menyebutkan secara detail di bagian mana yang membuatnya khawatir akan membahayakan negara atau militer. Lantas, apa sebenarnya yang dikhawatirkan Kiki tentang buku menyoal paradigma “kepolisian yang demokratis” setebal 489 halaman ini?

Isi buku

Buku ini terdiri dari tujuh bab, yang membahas tentang democratic policing dari level ide hingga praktik.

Di bab pertama, menjelaskan tentang perubahan dunia yang niscaya, terutama pada paruh kedua abad ke-20. Konsekuensi logis perubahan berupa demokratisasi yang sudah bergulir sejak Uni Soviet bubar, membuat institusi semacam Polri perlu melakukan adaptasi. Terlebih ketika dihadapkan pada tantangan baru, seperti kasus-kasus hak asasi manusia (HAM).

Policing terhadap kasus HAM tak direduksi sebatas penghormatan secara konvensional, tetapi diperluas hingga mencakup hak asasi ekonomi, sosial, dan kebudayaan.

Di bab kedua, penulis membahas tentang sejarah gagasan democratic policing, yang gaungnya baru terdengar dua tahun terakhir. Gagasan itu muncul berbarengan dengan berkembangnya sistem demokrasi, yang menjadi landasan kehidupan masyarakat.

Kemudian berkembang hingga era pra-Victoria, ketika Perdana Menteri Britania Raya Robert Peel (1778-1850) membentuk kepolisian modern pertama, yang terorganisir di London, Inggris. Lantaran permasalahan di masing-masing negara semakin rumit, polisi Eropa dan Amerika yang awalnya didesain sebagai perpanjangan tangan rezim, berganti wajah menjadi pengemban amanat rakyat.

Sponsored

Posisi itu membuat loyalitas pertama kepolisian harus bertumpu pada publik. Selain itu, mereka harus bekerja sesuai prinsip demokrasi, profesional, melayani dan melindungi masyarakat, berlandaskan HAM, serta bersikap netral, imparsial, dan tak diskriminatif.

Di bab ketiga, yang berjudul “Polisi di Alam Demokrasi”, mengemukakan tentang situasi keamanan nasional setelah 1998. Kebebasan yang makin terbuka, membuat publik berani bersuara soal pentingnya mengembalikan kepercayaan mereka kepada institusi yang sebelumnya berfusi dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).

Buku Democratic Policing (2017). (tokopedia.com).

Polri dituntut menjadi pelayan masyarakat sipil, yang tak militeristik, lebih akuntabel, responsif, transparan, dan tak menghalalkan kekerasan. Hal itu ditandai dengan perubahan total struktur, sistem, hingga kultur. Karena sudah menjadi bagian dari masyarakat sipil, maka mereka perlu menjunjung tinggi norma yang berlaku dalam masyarakat.

Selanjutnya, di dalam bab keempat disebutkan democratic policing menjadi paradigma pemolisian di era demokrasi yang menghormati HAM. Sebab, menjadi penegak hukum profesional yang antipungli dan kompeten saja tak cukup.

Polri harus tertib menjadikan HAM sebagai landasan bertindak dalam penegakan hukum. Regulasi di Indonesia sudah selaras antara fungsi pemolisian dan HAM, semisal terdapat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009.

Di bab kelima, dibahas tentang perlunya konsep human security PBB dalam upaya menjunjung tinggi HAM. Kemudian, di bab keenam dibahas standar pelayanan publik dari polisi. Di bab ini, Polri diingatkan kembali soal peranannya sebagai institusi sipil, yang harus tunduk pada birokrasi pemerintahan dan aturan sipil.

Di dalam praktiknya, fungsi pemolisian juga perlu mempertimbangkan partisipasi publik, transparansi terhadap akses informasi, dan pertanggung jawaban kepada publik, bukan penguasa.

Di bab terakhir, dijelaskan tentang polisi sebagai institusi yang harus profesional, modern, dan terpercaya. Di bab ini juga diterangkan desain besar arah kebijakan kepolisian, yang sesungguhnya sudah dicicil sejak institusi ini “bercerai” dengan ABRI (kini TNI).

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid