sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Izin produksi film di Jakarta juga dibuka kembali

Sebelum melakukan proses shooting para aktor dan pembuat film diwajibkan terlebih dahulu melakukan rapid test atau swab test

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Selasa, 07 Jul 2020 16:11 WIB
Izin produksi film di Jakarta juga dibuka kembali

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadis Parekraf) Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, telah membuka kembali izin operasi produksi pembuatan film di Jakarta. Kendati begitu, proses shooting harus tetap menaati aturan protokol kesehatan Covid-19. 

"Iya, kami membuka kembali izin operasi produksi film di Jakarta," kata Cucu saat dihubungi Alinea.id, Selasa (7/7).

Selain itu, sebelum melakukan proses shooting para aktor dan pembuat film diwajibkan terlebih dahulu melakukan rapid test atau swab test. Hal itu untuk memastikan agar semua pemain film aman dan tidak terpapar Covid-19. 

Cucu menyebut production house (PH) bertanggung jawab penuh terhadap berlakunya protokol kesehatan Covid-19 dalam proses shooting

"Proses shooting itu yang bertanggung jawab PH," ujar dia. 

Dinas Parekraf, kata Cucu, tidak akan segan memberikan sanksi terhadap PH yang kedapatan melanggar protokol kesehatan Covid-19. 

"Proses shooting kami hentikan, terus kami denda. Dikenakan Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) pada Masa Transisi. Karena termasuk pelanggaran PSBB," kata dia.

Dia menyebut dibuka kembalinya izin operasi produksi film di Jakarta lantaran diklaim telah siap mematuhi aturan yang ditetapkan oleh Pemprov DKI. Karenanya, dalam masa uji coba ini, Dinas Parekraf akan terus melakukan pengawasan dan peninjauan secara random. 

Sponsored

Evaluasi juga dilakukan secara berkala. Itulah sebabnya kepatuhan perusahaan film saat diberikan kelonggaran ini akan menentukan ke depannya untuk terus dibuka atau malah ditutup kembali. 

"Nanti kami evaluasi," ujarnya. 

Seperti diketahui, izin pembukaan produksi film di Jakarta dikeluarkan melalui SK Disparekraf DKI   Nomor 140 Tahun 2020. 

Tak hanya produksi film, bidang usaha lain yang dapat beroperasi pada perjalanan PSBB fase I masa transisi di antaranya, bioskop, penyelenggaraan pertunjukan atau nobar di ruang terbuka, corporate event, meeting dan gelanggang rekreasi olahraga, kecuali kolam renang. 

Pembukaan usaha pariwisata tersebut dibuka sejak 6 Juli-16 Juli 2020. Adapun untuk gelanggang rekreasi olahraga mulai dibuka sejak 12 Juli-16 Juli 2020.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid