sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Melarang kantong belanja plastik: Menyadarkan warga, problem bagi pengusaha

Menyusul beberapa kota lain, DKI Jakarta menerapkan pelarangan kantong belanja plastik. Tujuannya, menjaga lingkungan dari sampah plastik.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Sabtu, 04 Jul 2020 16:25 WIB
Melarang kantong belanja plastik: Menyadarkan warga, problem bagi pengusaha

Uwo selalu mengunjungi Pasar Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari. Pria setengah baya itu mengaku masih menggunakan kantong plastik belanja sekali pakai untuk membawa belanjaannya.

“Kalau buah bisa enggak pakai plastik, kan ada keranjang. Kalau ikan atau daging, susah,” ujar Uwo saat berbincang dengan reporter Alinea.id, Jumat (3/7).

“Dengar mah dengar larangan (pakai plastik), tapi kan lebih praktis pakai kantong plastik.”

Uwo mengaku tak masalah jika berbelanja menggunakan kantong yang tak berbahan plastik. Namun, ia mengatakan, pemerintah harus menyediakannya. “Jangan larang saja,” ujarnya.

Para penjual di Pasar Parung Panjang memang masih menggunakan kantong belanja plastik sekali pakai. Kondisi berbeda terlihat di minimarket, yang sudah tak menyediakan kantong belanja plastik. Di minimarket sekitar Bogor, disediakan tas belanja nonplastik, yang dijual Rp5.000.

Sejak tahun lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sudah melarang penggunaan plastik, dengan menerbitkan Peraturan Bupati Bogor Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik dan Styrofoam.

Bahan plastik yang dilarang meliputi kantong belanja plastik, sedotan plastik, dan kemasan plastik. Sasaran peraturan tersebut, antara lain pusat perbelanjaan, toko modern, restoran, hotel, dan kafe. Selain itu, kebijakan tersebut juga berlaku di badan usaha milik daerah (BUMD), badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik swasta (BUMS), serta lembaga pendidikan.

Usaha menyadarkan warga

Warga membawa barang bawaan menggunakan tas plastik di Pasar Baru, Jakarta, Jumat (12/7/2018). Foto Antara.

Tak hanya di Kabupaten Bogor dan Kota Bogor, beberapa kota di Indonesia, seperti Semarang, Bekasi, Banjarmasin, Denpasar, dan Balikpapan juga menerapkan peraturan melarang penggunaan kantong plastik.

Sponsored

Jakarta menyusul. Pada 1 Juli 2020, Pemprov DKI Jakarta menerapkan aturan melarang kantong belanja plastik sekali pakai, melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Beberapa hari sebelum aturan itu berlaku efektif, sejumlah minimarket sudah tak lagi menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai. Di daerah Lubang Buaya, Jakarta Timur misalnya, karyawan minimarket menganjurkan untuk membeli kantong belanja nonplastik. Untuk ukuran sedang, dibanderol dengan harga Rp14.000, sedangkan ukuran besar Rp15.000.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih, jauh hari sebelum peraturan itu berlaku, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada warga. Misalnya, kata dia, awal Januari 2020 Dinas Lingkungan Hidup DKI memberikan edaran, memasang spanduk, dan mengimbau pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat terkait Pergub 142/2019.

“Sosialisasi dan edukasi juga dilakukan dengan mengunjungi 85 mal, 2.000 lebih toko swalayan, dan 158 pasar yang dikelola PD Pasar Jaya,” katanya saat dihubungi, Kamis (2/7).

“Ke masyarakat secara umum, kami menggunakan strategi sosialisasi di media-media, baik cetak, elektronik, maupun media sosial.”

Andono mengatakan, intinya beleid tersebut diterbitkan untuk mengubah perilaku masyarakat dalam menjaga lingkungan. Untuk memastikan aturan ini berjalan, terdapat sanksi bagi pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat yang melanggar. Sanksi itu berupa teguran tertulis, uang paksa, hingga pencabutan izin usaha.

“Dalam penegakannya, pertama kita ingat filosofinya mengubah perilaku. Jadi, tidak untuk mencari pelanggarannya, tetapi bagaimana kita selalu menginovasi strateginya supaya benar-benar kita bisa mengubah perilaku yang lebih baik,” ujarnya.

Sanksi itu dilakukan bertahap. Jika teguran tertulis tidak diindahkan, maka berlaku sanksi uang paksa. Lalu, bila tak mengindahkan, akan dilakukan sanksi berupa pencabutan izin.

“Ada tata waktu yang sampai pada sanksi kalau itu denda, pembekuan, dan pencabutan izin. Panjang sekali urutan dari sanksi tersebut. Artinya, tanggal 1 Juli enggak langsung kena pencabutan izin,” katanya.

Melalui penerapan kebijakan itu, Andono mengatakan, setidaknya bisa mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai hingga 35 ton per hari. Hitungan tersebut merujuk survei yang sudah dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

“Kira-kira itu target yang ingin kita tuju secara kuantitas seiring berjalannya waktu,” tuturnya.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Umum Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas) Budi Susanto Sadiman mempersilakan Pemprov DKI menjalankan kebijakan pelarangan kantong plastik sekali pakai. Menurutnya, digunakan atau tidak kantong plastik akan terlihat saat evaluasi kebijakan itu.

“Benar tidak sih bahwa tidak ada alternatif yang lebih baik dari kantong plastik? Kalau memang ada, ya sudah silakan. Itu kan lebih bagus,” ucapnya saat dihubungi, Kamis (2/7).

“Jadi, sikap Inaplas adalah, ya monggo mau seperti apa.”

Budi mengakui, imbas kebijakan itu akan memengaruhi industri plastik di Jakarta. Bahkan, menurutnya, sebelum peraturan itu diterapkan, sudah terjadi penurunan kapasitas.

“Akan turun menjadi 40% kapasitasnya. Itu sebetulnya enggak sehat,” katanya.

Meski begitu, Budi yakin pengusaha industri plastik yang terdampak pasti akan bertahan, dengan beralih membuat produk lain. Jika tidak, mereka akan merumahkan pekerjanya untuk sementara.

“Ini yang kena khusus produsen kantong plastik. Biasanya mereka pengusaha menengah-kecil, rumahan. Itu jumlahnya banyak,” ujar Budi.

Sampah plastik memang menjadi problem lama di Indonesia. Berdasarkan penelitian yang dilakukan Jenna R. Jambeck dan kawan-kawan, yang terbit dalam artikel “Plastic waste inputs from land into the ocean” di Sciencemag edisi 12 Februari 2015, diperkirakan sebanyak 275 juta metrik ton limbah plastik dihasilkan 192 negara pada 2010.

Sebanyak 4,8 hingga 12,7 juta metrik ton sampah plastik masuk ke lautan. Dari hasil penelitian tersebut, China menghasilkan 8,82 juta metrik ton sampah plastik per tahun. Sementara Indonesia ada di urutan kedua dengan menyumbang 3,22 juta metrik ton sampah plastik per tahun.

Data dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyebut, volume sampah plastik di Jakarta mencapai 1.000 ton atau 14% dari 7.500 ton total volume sampah. Jumlah tersebut didominasi sampah kantong belanja plastik sekali pakai.

Plastik sendiri merupakan jenis sampah yang paling dominan mencemari laut pesisir Ibu Kota. Data dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mencatat, setiap hari sebanyak 8,3 ton sampah hanyut ke Teluk Jakarta. Sedangkan riset Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP) menemukan, konsumsi kantong plastik mencapai 240-300 juta lembar atau 1.900-2.400 ton per tahun, setara dengan berat 124 bus TransJakarta.

Menurut Budi, sampah plastik menjadi masalah karena hingga kini belum ada manajemen yang baik untuk mengatasinya. Pihaknya menawarkan konsep manajemen sampah zero, yang sudah diperkenalkan sejak 2019.

Namun, pada praktiknya konsep itu mengalami kendala dari anggaran dan tak punya nilai jual. Oleh karenanya, Budi mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengembangkan manajemen sampah yang disebut waste to value.

“Jadi, ada manajemen sampah yang bisa meningkatkan nilai tambah, sehingga organisasi yang mengelola sampah bisa sustainable, bisa berlangsung terus tanpa pemerintah mensubsidi,” katanya.

Budi menilai, sampah plastik terbilang mudah untuk daur ulang untuk membuat bahan bakar atau menjadi salah satu komponen industri aspal plastik. “Yang nonplastik yang lebih gila. Itu sebetulnya DKI harus concern agar ‘yuk bagaimana menangani itu’,” ucapnya.

Mengatasi masalah lingkungan

Nelayan menyandarkan perahunya di bibir pantai yang dipenuhi sampah plastik di Desa Dadap, Indramayu, Jawa Barat, Senin (26/11/2018). Foto Antara.

Berbeda dengan Budi, Manajer Kampanye Perkotaan dan Energi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Dwi Sawung setuju dengan kebijakan pelarangan kantong belanja plastik sekali pakai. Menurut Dwi, hal itu merupakan langkah awal yang baik dalam menjaga lingkungan.

“Tapi harus dilanjutkan dengan langkah selanjutnya, dan yang penting implementasinya harus betul-betul diawasi dengan baik. Jangan sampai peraturan sekadar peraturan,” ucapnya saat dihubungi, Kamis (2/7).

Dalam implementasinya, Dwi berpendapat, pada tahap awal bisa dimaksimalkan di ritel biasa, lalu beranjak ke BUMD DKI Jakarta. Setelah itu, baru bisa melangkah ke sektor lain.

“Ke pasar modern, kemudian pasar tradisional, baru ke pedagang kaki lama. Secara bertahap, enggak bisa langsung semuanya,” katanya.

Dwi percaya, kebijakan Pemprov DKI Jakarta tersebut bisa mengurangi sampah plastik, yang merupakan jenis limbah paling lama terurai. Menurut Dwi, terurainya sampah plastik tergantung dari ketebalan dan jenisnya.

"Ada yang sampai 800 tahun, ada yang 200 tahun," ujarnya.

Sementara itu, Juru Kampanye Urban Greenpeace Indonesia Muharram Atha Rasyadi berharap, dalam mendukung kebijakan pelarangan penggunaan kantong plastik, para pelaku usaha bisa memberi kemudahan dan ketersediaan bagi konsumen dalam mendapatkan kantong belanja ramah lingkungan.

Menurut dia, menerbitkan peraturan hukum memang bisa membawa pengaruh karena masyarakat tak bisa diminta mengubah perilaku kalau tak ada sistem yang mendukung.

“Memang ini bisa menjadi salah satu faktor yang mendorong adanya perubahan perilaku dari masyarakat,” katanya saat dihubungi, Kamis (2/7).

Jika peraturan sudah berlaku, tetapi masih ada yang tetap menyediakan kantong belanja plastik, maka tak mengubah kebiasaan masyarakat. Mengenai ketaatan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat, kata Atha, hal itu terkait dengan tindakan hukumnya.

“Sanksi ketika melanggar,” ucapnya.

“Kita berharap ini bisa dilakukan secara konsisten, sehingga masyarakat benar-benar terdorong untuk melakukan perubahan, meninggalkan kantong plastik.”

Infografik melarang kantong belanja plastik. Alinea.id/Dwi Setiawan.

Menanggapi peraturan Pemprov DKI ini, pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI) Lisman Manurung berpendapat, setiap kebijakan sudah tentu akan mengubah perilaku warga ke arah yang lebih baik.

“Penghapusan penggunaan kantong plastik yang tidak dapat didaur ulang akan membuat dasar laut kita bebas dari sampah kantong plastik,” katanya saat dihubungi, Kamis (2/7).

Namun, Lisman mengingatkan, kebijakan pelarangan kantong plastik sekali pakai bisa berisiko menghilangkan sejumlah pekerjaan di sektor industri plastik. Pengusaha, kata dia, akan mengalami kerugian dalam investasi.

“Karena pajak dihasilkan oleh pengusaha dan para buruh terkait, maka Pemprov DKI perlu mengundang pihak terkait untuk mendiskusikan solusinya,” ujarnya.
 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid