sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah bakal atur larangan konsumsi daging anjing

Bagi sebagian orang, seekor anjing dipelihara untuk dijadikan teman bercerita, bahkan dianggap sebagai keluarga.

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Rabu, 12 Sep 2018 01:39 WIB
Pemerintah bakal atur larangan konsumsi daging anjing

Bagi sebagian orang, seekor anjing dipelihara untuk dijadikan teman bercerita, bahkan dianggap sebagai keluarga. 

Meski demikian, masih ada beberapa masyarakat di Indonesia yang menjadikan anjing sebagai hidangan untuk disantap. 

Tahukah kamu, memakan daging anjing bisa berdampak buruk untuk kesehatan yang mengonsumsinya. Pemerintah pun serius untuk merilis aturan soal pelarangan mengonsumsi daging anjing.

Melansir dari lembaga Animal Welfare Institute di Wanghiston DC, Amerika Serikat, diperkirakan ada dua juta anjing yang dibunuh setiap tahun untuk dijadikan santapan. 

Sementara, The Humane Society International memperkirkan ada 30 juta anjing yang dibunuh setiap tahunnya di dunia, untuk dijadikan makanan. 

Di Indonesia sendiri, bagi sebagian masyarakat menyantap daging anjing menjadi hal yang lazim untuk dilakukan. Dari data yang dimiliki Jakarta Animal Aid Network (JAAN), per tahun jutaan ekor anjing, termasuk banyak di antaranya adalah anjing peliharaan, dicuri dan dibunuh untuk dikonsumsi. 

Founder JAAN Karin Franken menjelaskan, meskipun hanya sebagian kecil masyarakat Indonesia yang mengonsumsi daging anjing, perdagangan daging ini tetap dapat menimbulkan risiko kesehatan yang serius bagi semua masyarakat, terutama dalam bentuk penyebaran rabies. 

"WHO (Organisasi Kesahatan Dunia) sendiri secara eksplisit telah menyorot perdagangan anjing sebagai faktor penyebab rabies di Indonesia," jelas Karin kepada Alinea.id belum lama ini. 

Sponsored

Tidak sedikit, anjing rabies yang dikirim ke kota-kota besar untuk dijadikan pasokan makanan. Bahkan, juga ke daerah-daerah yang sedang bekerja untuk mengamankan status 'bebas rabies' seperti Jakarta. 

Kondisi tempat pemotongan hewan yang tidak sehat dan status kesehatan anjing yang tidak jelas, juga menjadi perhatian utama. 

"Yang paling terkena dampak, tentu orang-orang yang terlibat dalam perdagangan daging anjing. Pedagang, penjagal, vendor, dan konsumen. Karena mereka berisiko terkena rabies dan penyakit zoonis lainnya," papar Karin. 

Itu sebabnya, Karin bersama organisasi lain yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Bebas Daging Anjing tidak lelah menyerukan kepada masyarakat luas untuk berhenti mengonsumsi daging anjing.

Pada bulan Januari, DMFI juga mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk menyerukan diambilnya tindakan segera. Petisi global DMFI juga telah ditandatangani oleh lebih dari 930.000 orang dari seluruh dunia.

Kampanye mengenai Indonesia Bebas Daging Anjing (Dog Meat Free Indonesia/DMFI) yang dilakukan oleh Karin dan Koalisi Indonesia Bebas Daging Anjing, akhirnya pun berbuah manis. 

Berdasarkan rapat koordinasi nasional beberapa waktu lalu bersama Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan, Badan Karantina Hewan, akademisi Fakultas Kedokteran Hewan, Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia, serta beberapa lembaga swadaya masyarakat, akhirnya menyepakati bahwa Kementerian Pertanian akan merumuskan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) terkait pelarangan perdagangan daging anjing, kucing, dan satwa eksotis di Indonesia. 

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Syamsul Ma’arif pun turut memperingatkan dampak perdagangan daging anjing terhadap kesejahteraan hewan dan menggambarkan sebagai penyiksaan untuk hewan setelah meninjau rekaman investigasi yang disuguhkan DMFI. 

Dia menjelaskan, hal itu tentu juga akan berisiko terhadap pernilaian dari negara lain kepada Indonesia karena tidak bisa menjaga kesejahteraan satwa, yang pada akhirnya berdampak kepada penguran devisa negara. 

"Negara-negara asing menemukan standar kesejahteraan hewan yang rendah, serta kekejaman terhadap hewan yang tidak dapat diterima, dan akan berhenti mengunjungi Indonesia  yang tentu berdampak sangat buruk bagi pariwisata," jelas Syamsul Maarif beberapa waktu lalu. 

Dia menambahkan, daging anjing atau daging hewan apapun yang tidak termasuk hewan ternak adalah ilegal dan bahwa cadar anjing ditangani dan pengangkutannya sendiri merupakan pelanggaran kesejahteraan hewan dan harus dihentikan. 

Realisasi terhadap Permentan itu, kata Syamsul, masih akan dibahas lebih lanjut di internal Kementerian Pertanian. 

"Semua itu tergantung kesepakatan Rakornas," ujarnya melalui pesan singkat kepada Alinea.id

Koalisi Indonesia Bebas Daging Ajing terdiri dari kelompok lokal dan internasional. Di antaranya Animal Friedns Jogja, JAAN, Change for Animals Foundation. Juga Humane Society Internaitonal dan Four Paws. 

Mereka berharap, pesan dan tindakan yang mereka lakukan juga akan menular kepada negara-negara lain seperti China, Korea Selatan, India, dan Vietnam, di mana 30 juta anjing menderita kekejaman yang tidak terbanyangkan untuk diperdagangkan dagingnya. 

“Ini adalah kemenangan bagi Indonesia dan pemerintah Indonesia telah memberi kami harapan dan motivasi untuk bekerja sama dengan pemerintah. Kami sudah selangkah lebih dekat untuk mewujudkan Indonesia Bebas Daging Anjing," ujar Bobby Fernando, perwakilan dari Animal Friends Jogja.

Berita Lainnya
×
tekid