sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polusi udara di Jakarta tak sehat, penggunaan kendaraan listrik terus didorong

Kemenhub siapkan insentif dan juga regulasi pendukung bagi stakeholder yang mau memproduksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Jumat, 29 Jan 2021 15:27 WIB
Polusi udara di Jakarta tak sehat, penggunaan kendaraan listrik terus didorong

Energi fosil semakin menipis, sementara konsumsi energi fosil semakin meningkat sehingga berpengaruh pada kualitas udara Indonesia. Karena itu, pemerintah Indonesia memerlukan sumber energi alternatif yang lebih ramah lingkungan. 

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, untuk menekan penggunaan energi fosil pemerintah mengeluarkan Perpres 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan. 

Dan untuk mendorong program pemerintah tersebut, pihaknya mendorong penggunaan kendaraan listrik di lingkungan Kemenhub, baik untuk kendaraan operasional maupun untuk transportasi angkutan umum massal seperti Trans Jakarta dan Damri.

"Bagi kendaraan perhubungan baik operasional dan bantuan angkutan umum massal akan diarahkan pada penggunaan kendaraan bermotor listrik," katanya dalam video conference, Jumat (29/1).

Selain itu, pihaknya pun telah menyiapkan sejumlah insentif dan juga regulasi pendukung bagi stakeholder yang mau memproduksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) di Indonesia.

"Saya ajak stakeholder untuk turut mendukung Perpres tersebut agar dapat merealisasikan lebih cepat dan dapat diproduksi secara lokal pada kendaraan bermotor," ujarnya.

Peralihan pada energi yang lebih ramah lingkungan harus terus didorong untuk menekan angka polusi udara di dalam negeri. Untuk Jakarta saja, sebutnya, tingkat polusi udara telah mencapai 182, dan menurut indeks kualitas udara tergolong tidak sehat.

Sedangkan, untuk polutan pm2.5 mikrogram di Jakarta angkanya telah mencapai 129 mikrogram/meter kubik, jauh lebih tinggi dari standar yang ditetapkan oleh WHO sebesar 25 mikrogram/meter kubik, dan standar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebesar 65 mikrogram/meter kubik.

Sponsored

"Hal ini menunjukan udara dan energi bersih harus dikedepankan melalui sinergi antar stakeholder agar dapat meningkatkan kualitas udara di Indonesia dan menurunkan ketergantungan kita di energi fosil," tuturnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid