sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penutupan Pulau Komodo, investasi berkedok konservasi

Warga Labuan Bajo menolak pembangunan hotel, resort, rest area yang dinilai merugikan warga lokal.

Robertus Rony Setiawan
Robertus Rony Setiawan Minggu, 08 Sep 2019 08:00 WIB
Penutupan Pulau Komodo, investasi berkedok konservasi

Sebagai bagian agenda percepatan pembangunan Labuan Bajo, Flores yakni sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas dan Bali Baru, Pemerintah Indonesia hendak menjadikan Pulau Komodo menjadi Kawasan Wisata Ekslusif. 

Melalui Kementerian Pariwisata dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pemerintah menjalankan koordinasi terpadu guna memantau dan mengecek kesiapan daerah terkait dalam pengembangan pariwisata.

Maka dibentuklah Tim Terpadu Pengkajian Pengelolaan Taman Nasional Komodo sebagai Kawasan Wisata Alam Ekslusif. Sejumlah pihak urun rembuk di dalam tim ini, antara lain: pelaksana administratif Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian LHK, jajaran Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dan Pemerintah Provinsi NTT, dan para ahli terkait.

Tim Terpadu berkoordinasi pula dengan PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) sebagai badan usaha milik negara yang mengelola pengembangan objek pariwisata “Bali Baru”. Selain Labuan Bajo, Kawasan Ekonomi Khusus di Bali dan Mandalika, Lombok juga berada dikelola oleh ITDC.

Proyek utama yang lantas dilontarkan Gubernur NTT terkait pengembangan Pulau Komodo ialah penutupan pulau itu untuk pengembangan konservasi. Diperkirakan sekitar 2.000 penduduk Pulau Komodo akan dipindahkan keluar dari Kampung yang telah mereka huni berpuluh tahun lamanya, bahkan sebelum Republik Indonesia berdiri.

Ketua Tim Terpadu yang juga Direktur Jenderal KSDAE Wiratno datang langsung bersama anggota tim selama empat hari di Labuan Bajo, 13–16 Agustus lalu.

Setelah rapat terbatas di Kota Labuan Bajo pada Rabu (14/8), Tim Terpadu bermaksud meninjau ke permukiman penduduk di Kampung Komodo. Namun, setiba di dermaga Kampung Komodo pada Kamis pagi (15/8), kehadiran Tim Terpadu disambut unjuk rasa warga Kampung Komodo.

Mengenakan kaus hitam bertulisan Tolak Penutupan Pulau Komodo, warga menyampaikan enam tuntutan. Para pemuda dan ibu-ibu juga turut membawa sejumlah pesan yang tertulis pada potongan-potongan kardus bekas. Sebagian besar pesan mengingatkan Pemda NTT dan pemerintah pusat untuk menghormati mandat sebagai pemimpin yang memerhatikan nasib warga Komodo sebagai kesatuan dengan habibat komodo.

Bunyi pesan itu antara lain “Tahun 2018 Anda dipilih oleh masyarakat Komodo, bukan binatang”; “Ingat! Tuhan menciptakan Komodo karena ada orang Komodo”; dan “Ingat! Suku Ata Modo bagian dari 73.000 suku yang ada di NKRI”.

Para pemuda dan ibu-ibu juga membawa sejumlah pesan yang tertulis pada potongan-potongan kardus bekas. Mereka memprotes penutupan Pulau Komodos.Alinea/Robertus Rony

Ada pun tuntutan warga Komodo antara lain: 

1. Kami menuntut pemenuhan hak-hak agraria kami sebagai warga negara, yaitu pengakuan legalitas dan sertifikat atas tanah dan rumah milik kami di Pulau Komodo.Kami menuntut pengakuan pemerintah Republik Indonesia mulai dari pusat sampai daerah atas kawasan Komodo sebagai UNESCO Man and the Biosphere Heritage and Cultural and Natural Resource, sebagaimana yang ditetapkan oleh Badan PBB UNESCO.

2. Kami menuntut KLHK untuk mengembalikan sebagian dari wilayah daratan dan lautan untuk ruang permukiman dan ruang penghidupan yang layak bagi warga Komodo. Kami mendesak KLHK dan Kementerian Pariwisata untuk mengakui dan memfasilitasi peran aktif kami dalam usaha-usaha konservasi dan pariwisata. Karena itu, kami menuntut pengakuan lembaga adat sebagai pertimbangan dan atau dewan pengarah dalam struktur pengelolaan Taman Nasional Komodo.

3. Kami menuntut peran serta pemuda adat Komodo sebagai garda konservasi, bukan hanya mitra Polhut (polisi kehutanan) atau naturalist guide. Kami menolak segala bentuk pembangunan hotel, resort, restoran, dan rest area, dan sarana lainnya di dalam kawasan Taman Nasional Komodo karena yang kami ketahui ada bisnis di dalam kawasan Taman Nasional Komodo.

4. Kami meminta pemerintah tidak memberikan izin apapun kepada perusahaan- perusahaan yang ingin membangun bangunan fisik di kawasan Taman Nasional Komodo karena mengancam ruang hidup alami komodo dan habitatnya.

5. Kami menuntut hak eksklusif atas usaha-usaha ekonomi berbasis masyarakat, termasuk penjualan suvenir dan kuliner di titik-titik strategis termasuk di Loh Liang. Kami menuntut pengakuan, perlindungan hak paten politik atas produk kreatif yang memakai lebel komodo, baik dalam bentuk nama, modal, dan bahasanya.

Warga Labuan Bajo menggantungkan hidupnya pada pariwisata berjualan hasil karyanya.Alinea/Robertus Rony

6. Kami menuntut Gubernur NTT Laiskodat untuk menarik kembali dan meminta maaf atas ucapannya yang menyebut kami penduduk liar. Kami juga menuntut KLHK untuk meminta maaf atas kelambanan dalam menyikapi pernyataan-pernyataan Gubernur.

Menanggapi tuntutan tersebut, Wiratno mengatakan akan mempertimbangkan ulang rencana penutupan Pulau Komodo. Semua pokok tuntutan masyarakat Komodo, kata dia, telah disampaikan kepada Menteri LHK yang selanjutnya dilaporkan kepada Presiden Jokowi.

“Tim Terpadu sudah melapor ke Ibu Menteri (Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar). Semua aspirasi disampaikan kepada Ibu Menteri. Ibu Menteri melapor ke Bapak Presiden,” kata Wiratno ketika dihubungi Alinea.id.

Wiratno pun menjawab tegas bahwa Pulau Komodo tidak akan ditutup. Masyarakat juga tidak dipindah. 
 

Sebagai lembaga di bawah pemerintah yang menentukan keputusan perihal operasional TNK, Ditjen KSDAE Kementerian LHK akan menyusun opsi lain pengganti penutupan Pulau Komodo. Wiratno mengatakan berencana membahasnya bersama pengelola Balai Taman Nasional Komodo.

“Masyarakat bisa dibantu bangun kios cenderamata yang bagus di Pulau Komodo atau di Kampung Komodo. Nanti saya bicara dengan Bapak Awang (Lukita Awang, Ketua Taman Nasional Komodo),” kata Wiratno.

Dihubungi terpisah, Kepala Balai Taman Nasional Komodo Lukita Awang mengatakan, akan mengikuti arahan Ditjen KSDAE Kementerian LHK. Dia menyatakan Balai Taman Nasional Komodo secara rutin menjalankan upaya pemberdayaan masyarakat setempat membangun wisata di Pulau Komodo.

“Kita ini kan UPT (unit pelaksana tugas) pemerintah pusat. Jadi keputusan dari pusat Kementerian LHK ya kita jalankan,” katanya.

Saat ini, kata Awang, Balai Taman Nasional Komodo tengah merancang perencanaan pariwisata terpadu (integrated tourism plan). Pihaknya berkoordinasi secara ajek dengan sejumlah kementerian, seperti Kementerian LHK, PPN/Bappenas, Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan dinas terkait di bawah Kementerian Pariwisata.

“Kami intinya mengusahakan keterpaduan, harmoni antara manusia dengan alam. Itu tugas rutin kita untuk pemberdayaan masyarakat,” ucapnya menambahkan. 

 

                                                                                                         

                                                                                                                          Bersambung

Berita Lainnya
×
tekid