sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pria Tiongkok mengaku diculik ternyata terlilit utang judi di Singapura

Liu didakwa melakukan percobaan kecurangan dan menghadapi hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda jika terbukti bersalah.

Fitra Iskandar
Fitra Iskandar Rabu, 13 Mar 2024 17:05 WIB
Pria Tiongkok mengaku diculik ternyata terlilit utang judi di Singapura

Liu Changjian,33, sedang diculik di Singapura. Pelaku meminta uang tebusan sebesar 30 ribu yuan.

Bibi korban, Liu Ya Bo menerima permintaan itu setelah mendapatkan pesan teks WeChat dari orang tak dikenal yang meminta uang tebusan untuk pembebasan Liu.

Polisi mengatakan dalam pesan singkat tersebut, orang tak dikenal melampirkan foto dokumen perjalanan Changjian sebagai bukti telah terjadi penculikan terhadap Liu.

Wanita itu kemudian memberi tahu ayah Liu, yang juga berada di Tiongkok. Sang ayah menelepon Kepolisian Singapura (SPF) untuk mencari bantuan pada 9 Maret.

Polisi lalu meluncurkan investigasi untuk “pencarian dan penyelidikan ekstensif” untuk menemukan Liu.

Setelah pencarian, Liu berhasil ditemukan “selamat dan sehat” di kawasan Marina Bay hanya tiga jam setelah polisi Singapura diberitahu oleh ayahnya.

Namun belakangan diketahui cerita penculikan itu ternyata fiktif. Liu telah berbohong. 

Lui memasuki Singapura dengan visa turis pada tanggal 1 Maret dan meninggalkan negara itu pada tanggal 6 Maret, namun tidak pergi, kata polisi.

Sponsored

Investigasi mengungkapkan bahwa Liu telah menumpuk hutang perjudian antara S$20.000 dan S$30.000 selama ia tinggal di negara kota tersebut.

Dalam siaran persnya, polisi Singapura mengatakan Liu mengirim pesan kepada bibinya minggu lalu dan berpura-pura menjadi penculiknya sendiri. Dia mengunjungi Kasino Marina Bay Sands pada tanggal 7 dan 8 Maret ketika dia menjalankan rencananya, menurut dokumen pengadilan.

Namun, saat muncul di pengadilan melalui tautan video saat ditahan, Lui mengaku tidak bersalah. 

Liu didakwa melakukan percobaan kecurangan dan menghadapi hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda jika terbukti bersalah.(independent)

Berita Lainnya
×
tekid