sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Program kendaraan listrik jadi cara Kemenhub tekan isu polusi

Kemenhub telah membuat beberapa peraturan menteri berkaitan dengan percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Silvia Ng
Silvia Ng Jumat, 13 Agst 2021 14:28 WIB
Program kendaraan listrik jadi cara Kemenhub tekan isu polusi

Salah satu isu global yang sedang banyak dibahasa adalah udara yang semakin terpolusi akibat dari asap gas kendaraan bermotor baik roda dua, maupun roda empat. Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencoba untuk mengatasi isu global ini dengan melakukan percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle).

Terkait dengan itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya telah membuat beberapa peraturan menteri berkaitan dengan percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai berdasar pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019, di antaranya Permenhub No.65 Tahun 2020, Permenhub No.86 Tahun 2020, dan Permenhub No.87 Tahun 2020.

Permenhub ini diperkuat dengan adanya dukungan dari peraturan kementerian lain, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020, dan peraturan kementerian lainnya.

Selain itu, juga mendapat dukungan pemerintah daerah terkait percepatan program ini, seperti Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No.48 Tahun 2019, Pergub DKI No.3 Tahun 2020, Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat No.9 Tahun 2019, dan peraturan pemerintah daerah lainnya.

Budi mengharapkan, ke depannya selain sarana transportasi berbasis listrik, dapat juga digunakan kendaraan yang ramah lingkungan, seperti sepeda agar dapat menekan laju isu global yang berisiko besar pada kesehatan manusia.
Dijelaskan, sampai saat ini terdapat sekitar 20 pabrik motor listrik di Indonesia yang telah mengajukan uji tipe. Namun, dari total ini masih ada yang sifatnya assembling yang memanfaatkan bahan dari luar negeri, kemudian di rakit di dalam negeri.

Sesuai permintaan dari Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Maritim), Budi dan pihaknya telah membuat dua peta jalan untuk percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai baik penggunanya untuk kantor-kantor, maupun untuk yang bus.

“Kami sudah menyiapkan simulasi milestone kebutuhan kendaraan operasional roda empat maupun roda dua, sampai dengan 2030, yang penggunaannya untuk kepentingan pemerintah dulu, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” katanya dalam webinar, Jumat (13/8).

Simulasi ini ditujukan untuk kepentingan pemerintah karena dianggap dapat memengaruhi minat masyarakat dalam menggunakan kendaraan berbasis listrik ini.

Sponsored

Kemenhub sendiri telah menggunakan mobil listrik untuk operasional, termasuk sepeda motor.

 “Jadi intinya, kami sudah melakukan penghitungan simulasi kebutuhan roda empat maupun roda dua untuk yang listrik ini, termasuk untuk kementerian, dan pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota,”

Budi menyebutkan, Kemenhub membatasi percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai ini pada kawasan perkotaan besar terlebih dahulu. Hal ini dilakukan agar mempermudah pembangunan infrastruktur fast charging.

“Dan kami sudah berkomunikasi dengan SDM dan PLN pada prinsipnya siap untuk mendukung. Tinggal menyangkut masalah dukungan financing, karena harga kendaraan listrik ini dirasakan masih cukup tinggi.” ungkapnya.

Setelah beberapa kali melakukan pertemuan Kemenhub dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Himbara, dan pihak pendanaan lainnya, Budi menuturkan, pada intinya siap untuk memberikan dukungan anggaran. Tinggal sekarang adalah bagaimana komitmen masyarakat.

Skema buy the service di Bandung dan Surabaya
Terkait sarana angkutan massal, pada 2019, Menhub telah mempunyai skema buy the service, yaitu pemerintah menyiapkan anggaran, kemudian operator bus adalah swasta, dan penerima manfaat adalah pemerintah daerah, dan masyarakat.

Penerapan skema ini diharapkan dapat memiliki kepastian headway yang lebih baik ke depannya. Angkutan perkotaan dengan skema ini ditujukan pada 10 kota besar yang akan dibangun pada 2021 ini. Saat ini sudah berjalan di lima kota besar, yaitu Medan, Palembang, Solo, Yogyakarta, dan Denpasar. Sementara lima kota lainnya masih dalam proses.

Terdapat dua kota yang dimasukkan Menhub dalam roadmap penggunaan mobil angkutan bus listrik berbasis listrik, yaitu Surabaya dengan dua koridor bus listrik, dan Bandung dengan satu koridor. Sejalan dengan itu, pada 2025, Menteri Perhubungan menargetkan Transjakarta hanya akan memanfaatkan bus listrik.

Disebutkan pula bahwa terdapat permintaan kementerian lainnya terkait penggunaan sarana transportasi listrik berbasis baterai pada 11 kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN) yang diharapkan ke depannya dapat terwujud.

Berita Lainnya
×
tekid