sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Syarat wajib Haji 2021: Vaksinasi dan dokumen

Persyaratan jemaah haji tahun ini tidak hanya melengkapi dokumen, tetapi juga harus ada bukti telah melakukan vaksinasi.

Indah Nawang Wulan
Indah Nawang Wulan Kamis, 04 Mar 2021 09:51 WIB
Syarat wajib Haji 2021: Vaksinasi dan dokumen

Kementerian Kesehatan Arab Saudi mewajibkan vaksinasi Covid-19 bagi mereka yang ingin datang melaksanakan haji dan menjadi syarat utama izin masuk.

Pada 2020, Arab Saudi hanya membatasi 1.000 jemaah dengan kriteria tertentu untuk melaksanakan haji demi mencegah penyebaran Covid-19. Saat itu pula, calon jemaah yang berasal dari luar negeri tidak diizinkan masuk.

Sejak 3 Februari pukul 21.00 waktu setempat, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menutup gerbang pintu internasional dari Indonesia dan 19 negara lainnya. Terkecuali diplomat dan pekerja kesehatan yang diperbolehkan masuk sesuai tindakan dan pencegahan yang berlaku.

Dikutip dari Rusia Today, pengumuman tersebut muncul setelah Menkes Saudi Tawfiq al-Rabiah (31/1) memperingatkan bahwa mutasi baru virus tersebut kemungkinan akan berimbas kepada pemberlakuan pembatasan jika warganya tidak mematuhi protokol kesehatan. 

Selain itu, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan calon jemaah haji.

Berikut syarat penyelesaian dokumen haji (Kemenag RI) kabupaten/kota:

- Jika belum memiliki paspor, calon jemaah bisa datang ke kantor Kemenag Kabupaten atau Kota dengan membawa: KTP, KK, akta kelahiran/ijazah/surat nikah, fotocopy lembar bukti setoran lunas BIPIH, dan formulir SPRI (PERDIM) dengan minimal 3 kata nama.

- Jika yang sudah memiliki paspor, Kantor Kemeneg kabupaten/kota akan langsung mendata dan mengecek apakah identitas tersebut sesuai atau tidak.

Sponsored

- Kantor Kemenag kabupaten atau kota akan mengirimkan data paspor calon jamaah dan dokumen lainnya ke Kanwil Kemenag Provinsi

Tahapan proses penyelesaian dokumen haji (Kemenag RI) provinsi:

- Menerima paspor dari kabupaten atau kota sesuai dengan urutan kloternya masing-masing, nantinya akan ada tanda terima untuk petugas Kankemenag kabupaten atau kota.

- Proses scaning paspor dengan menggunakan MRTD lewat aplikasi SISKOHAT (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji terpadu) yang akan disimpan sebagai database.

- Nantinya Kemenag akan melakukan monitoring dan verifikasi data lewat SISKOHAT, serta membuat E-Visa melalui Website Kementrian Haji dan Umroh Arab Saudi E-Hajj dan grouping. Kemenag juga akan membuat e-visa dengan aplikasi MOFA dari Kemenlu Arab Saudi.

- Jika sudah terverifikasi, data visa calon jamaah bisa diunduh lewat E-Hajj dan akan diunggah ke SISKOHAT.

- Visa dan paspor akan disatukan dan siap dibawa ke asrama calon jemaah haji sesuai dengan kloternya.

Adanya terobosan baru dari Kemenag bisa mempermudah calon jemaah haji dalam menyerahkan dokumen lewat Kanwil Kemenag saja.

Berita Lainnya
×
tekid