sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Beda aturan PSBB di Jakarta

Pemprov DKI kembali menerapkan PSBB untuk menekan kasus Covid-19. Ada aturan yang berubah dengan PSBB sebelumnya.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Minggu, 20 Sep 2020 17:07 WIB
Beda aturan PSBB di Jakarta

Demi menekan kasus penularan Covid-19 di Ibu Kota, beberapa waktu lalu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperketat PSBB sejak 14 September 2020. Sebelumnya, PSBB dilakukan pada 10 April hingga 3 Juni 2020. Lalu, Pemprov DKI Jakarta melonggarkan aktivitas dengan menerapkan PSBB transisi pada 4 Juni hingga 13 September 2020.

Ada beberapa peraturan yang membedakan dengan PSBB jilid 1. Misalnya, aktivitas perkantoran diizinkan dibuka, meski ada pembatasan maksimal 25% dari kapasitas. Namun, untuk usaha seperti restoran atau tempat makan tak diizinkan makan ditempat. Pelanggan hanya bisa memesan untuk dibawa pulang.

Operasi Yustisi pendisiplinan protokol kesehatan pun gencar dilakukan petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP di beberapa titik wilayah Jakarta. Warga yang tak taat protokol kesehatan, seperti tak mengenakan masker masih banyak ditemukan petugas.

Infografik aturan PSBB. Alinea.id/Dwi Setiawan.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid