sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Beda tafsir integrasi BRIN

Pasal 48 dimohonkan untuk diuji materi oleh dua peneliti ke Mahkamah Konstitusi.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 01 Sep 2021 17:37 WIB
Beda tafsir integrasi BRIN

Pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas IPTEK) dimohonkan untuk diuji materi oleh dua peneliti ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya mempersoalkan makna integrasi dalam beleid tersebut yang diartikan sebagai peleburan. 

Dua pemohon uji materi itu ialah Eko Noer Kristianto dan Heru Susetyo. Eko adalah peneliti madya di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), sedangkan Heru berstatus sebagai anggota Dewan Riset Daerah DKI Jakarta. Permohonan uji materi teregistrasi di MK pada 16 Agustus lalu.

Menurut kuasa hukum para pemohon, Wasis Susetio, keduanya resah dengan rencana pemerintah mengintegrasikan lembaga-lembaga riset dan badan litbang di kementerian dan lembaga pemerintah ke dalam BRIN.

Dalam gugatan tersebut, batu uji yang diajukan Wasis yakni Pasal 28D UUD 1945. Pasal itu menjabarkan pemberian hak warga negara atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, hingga hak untuk mendapat perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja

“Ini akan kita bangun argumentasinya, baik itu secara legal standing dihubungkan dengan asas dan juga yurisprudensi dengan yang ada di MK sendiri,” jelas Wasis dalam webinar Alinea Forum bertajuk “Uji Materi Regulasi BRIN,” Selasa (31/8)

Pokok perkara uji materi, kata Wasis, ialah tafsir terhadap  kata “integrasi” di Pasal 48 UU Sisnas IPTEK dan kata “antara lain” pada bagian penjelasan pasal tersebut. Pasal 48 UU Sisnas-Iptek berbunyi, "Untuk menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi yang terintegrasi dibentuk badan riset dan inovasi nasional."

Menurut dia, integrasi dimaknai keliru dalam Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekira empat bulan silam. Perpres itu turunan dari UU Sisnas-Iptek. 

“Nah, dengan demikian, ini yang bermasalah UU (Sisnas IPTEK) atau Perpres (BRIN). Jadi, problem kita adalah pengaburan norma. Kita melihat sebagai alat buktinya bahwa muncul Perpres 33 tahun 2021 di mana lembaga IPTEK yang sudah ada ini dibubarkan," kata dia. 

Sponsored

Sebelumnya, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko mengatakan integrasi tidak akan terjadi tanpa peleburan lembaga. Mengacu pada Perpres BRIN, menurut dia, yang dilebur entitasnya, bukan tugas dan fungsi lembaga. 

"Dilebur tak dilarang. Ini ranah eksekutif, yakni Presiden. Saya menjalankan yang diperintah Presiden. Perpres tertulis jelas, BRIN harus mengintegrasikan, termasuk (litbang) di K/L. Ini bukan posisi saya. Ini tak melanggar UU karena di UU (Sisnas Iptek) tak melarang," jelas Handoko.

Infografik Alinea.id/Firgie Saputra

 

Berita Lainnya
×
tekid