sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Cara bohong investasi bodong

OJK telah menemukan tak kurang 444 entitas investasi ilegal selama tahun 2019, termasuk yang berkedok syariah.

Syah Deva Ammurabi
Syah Deva Ammurabi Rabu, 15 Jan 2020 11:00 WIB
Cara bohong investasi bodong

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, aset industri keuangan syariah di Tanah Air mencapai Rp1.335,41 triliun. Nilai tersebut 8,29% dari total aset industri keuangan nasional per Juni 2019, tidak termasuk saham syariah.

Akan tetapi, besarnya potensi itu harus tercoreng oleh sejumlah oknum yang ingin mengeruk keuntungan dengan cara-cara haram. Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi OJK menemukan tak kurang 444 entitas investasi ilegal selama tahun 2019.

Sejumlah entitas tersebut menggunakan label ‘syariah’ atau ‘Islam’ untuk menggaet nasabahnya seperti Koperasi Baitussalam, Perkumpulan Peduli Ummat Indonesia (PPUI) Agus Santoso (Investasi Uang), PT Kawasan Kurma Indonesia (Perdagangan Kebun Kurma), Hijrah Community (Agen Perjalanan Umrah), Green Coco Land (Perdagangan Kelapa/Investasi Properti), dan 212 Pay (Sistem Pembayaran).

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing mengatakan, para pelaku penipuan memanfaatkan celah masyarakat yang lebih mudah menerima tawaran berbau ‘agama’. “Jangan hanya dikatakan harus syariah, harus ada perizinan-perizinan tentunya,” kata dia saat berbincang dengan Alinea.id pada Jumat (10/1).

Tongam menyarankan sebelum masyarakat terlibat dalam investasi syariah, izin badan hukumnya mesti diperhatikan. Menurut dia, entitas investasi syariah harus mendapatkan izin dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) serta lembaga-lembaga terkait seperti OJK untuk sektor keuangan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) untuk perdagangan komoditas, Kementerian Agama untuk biro perjalanan umrah, dan sebagainya.

Dia menambahkan, ciri lain dari investasi bodong adalah imbal hasil yang tidak wajar. Tongam menjelaskan hal ini dapat dibandingkan dengan imbal hasil deposito yang rata-rata 6% per tahun misalnya.

“Investasi ilegal atau tidak menurut OJK mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 bahwa OJK melakukan pengawasan yang terdiri dari tiga sektor yaitu perbankan, pasar modal, dan keuangan non bank. Di sisi lain, banyak investasi syariah yang berkedok perkebunan, kehutanan, dan properti,” terangnya. 

Infografik cara bohong investasi bodong. Alinea.id/Dwi Setiawan

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid