sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Cara mengurus sertifikasi halal

Kewenangan sertifikasi halal ditangani BPJPH), menggantikan kewenangan LPPOM MUI.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Kamis, 24 Okt 2019 05:19 WIB
Cara mengurus sertifikasi halal

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah mengaku sudah mendatangi Kantor BPJPH di Kemenag, Jakarta. Menurut dia, memang sudah ada sistem pelayanan terpadu satu pintu. Namun, sayangnya BPJPH belum menyediakan formulir pengajuan sertifikasi halal.

“Petugasnya sedikit, formulirnya tidak ada. Mereka juga tidak paham, sehingga yang mendaftar hampir semuanya takbisa dilakukan. Jadi, belum siap sama sekali,” kata Ikhsan saat dihubungi, Rabu (23/10).

Menurutnya, pelayanan sertifikasi halal justru akan stagnan sama sekali karena ketidaksiapan BPJPH sebagai lembaga berwenang. Ikhsan khawatir, akan terjadi penumpukan dokumen karena pelayanan seperti itu. Ujung-ujungnya, malah akan mengakibatkan adanya “pasar gelap”.

"Siapa yang mau membayar lebih, dia akan memperoleh sertifikat halal secara cepat," ucapnya.

Sponsored

Sertifikasi halal berimplikasi terhadap daya saing di pasar halal global. Alinea.id/Oky Diaz.

 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid