sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dampak kriminalisasi pengguna narkoba

Pemenjaraan terhadap pemakai narkoba membuat kapasitas penjara padat.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 28 Jun 2019 21:58 WIB
Dampak kriminalisasi pengguna narkoba

Saat ini, pengguna narkoba yang tertangkap kerap dijebloskan ke penjara. Walau sebenarnya, untuk beberapa kasus, mereka bisa dimasukkan ke dalam pusat rehabilitasi.

Berdasarkan data situs Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), pengguna narkoba dikategorikan ke dalam narapidana khusus, bersama narapidana korupsi, terorisme, dan genosida.

Jumlahnya pun terbanyak kedua, setelah narapidana pengedar atau bandar narkoba. Dilansir dari situs Dirjenpas, per Mei 2019, jumlah narapidana pengguna narkoba di lapas seluruh Indonesia sebanyak 41.864 orang.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sandrayati Moniaga menolak pemidanaan terhadap pengguna narkoba. Pengguna narkoba, kata Sandrayati, semestinya mendapat pembinaan dan rehabilitasi.

Sponsored

Ia pun menyesalkan, banyak terpidana pengguna narkoba yang mendekam di lapas. Hal ini, kata dia, bisa menyebabkan kelebihan kapasitas lapas.

“Saat ini, kami mendorong adanya perbaikan sistem (di lapas), tetapi belum spesifik ke (terpidana pengguna) narkoba. Kami harus bekerja sama terlebih dahulu dengan BNN dan kepolisian soal itu,” ujar Sandrayati saat ditemui Alinea.id di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (25/6).

Saat ini pemakai narkoba kerap dikriminalisasi.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid