sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Fakta kenaikan upah buruh 2020

UMP dan UMK 2020 direncakan naik pada 2020 sebesar 8,51%.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Rabu, 23 Okt 2019 08:02 WIB
Fakta kenaikan upah buruh 2020

Pada 15 Oktober 2019, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri ketika itu mengeluarkan surat edaran Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Di dalamnya disampaikan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2020 sebesar 8,51%.

Pertimbangan kenaikan UMP dan UMK dihitung dari inflasi di setiap daerah sebesar 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12% pada 2019. Surat yang ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia itu harus diumumkan pada 1 November 2019.

Fakta kenaikan upah buruh 2020. Alinea.id/Dwi Setiawan.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid