Fakta kenaikan upah buruh 2020
UMP dan UMK 2020 direncakan naik pada 2020 sebesar 8,51%.
Pada 15 Oktober 2019, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri ketika itu mengeluarkan surat edaran Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.
Di dalamnya disampaikan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2020 sebesar 8,51%.
BACA JUGA
Pertimbangan kenaikan UMP dan UMK dihitung dari inflasi di setiap daerah sebesar 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12% pada 2019. Surat yang ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia itu harus diumumkan pada 1 November 2019.
Sponsored
Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIBMenutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIBSegudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIBIroni hilirisasi: Glorifikasi di balik nestapa masyarakat
Selasa, 23 Jan 2024 18:50 WIBMewujudkan e-commerce inklusif bagi penyandang disabilitas
Kamis, 30 Nov 2023 16:09 WIBPotret kebijakan stunting dan pertaruhan Indonesia Emas 2045
Senin, 27 Nov 2023 16:01 WIB×