Fintech makin menjamur namun yang daftar ke OJK masih minim
Menjamurnya fintech tetap mengutamakan transparansi ke nasabah. Agar di masa depan tidak menimbulkan kerugian kepada nasabah
Bisnis financial technology atau fintech kian menggeliat. Makin banyak perusahaan yang berdiri untuk melayani masyarakat akan akses keuangan. Meski jumlahnya telah mencapai ratusan, namun rupanya belum banyak yang mendaftar secara resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Per Januari jumlah fintech yang terdaftar baru mencapai 32 fintech.
Tentu harapannya ditengah menjamurnya fintech tetap mengutamakan transparansi ke nasabah. Agar di masa depan tidak menimbulkan kerugian kepada nasabah. Di sisi lain, kehadiran fintech diharapkan dapat membantu pemerintah dalam pemerataan akses keuangan masyarakat. Khususnya yang berada di daerah-daerah kurang terjangkau.
BACA JUGA
Sponsored
Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIBMenutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIBSegudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIBIroni hilirisasi: Glorifikasi di balik nestapa masyarakat
Selasa, 23 Jan 2024 18:50 WIBMewujudkan e-commerce inklusif bagi penyandang disabilitas
Kamis, 30 Nov 2023 16:09 WIBPotret kebijakan stunting dan pertaruhan Indonesia Emas 2045
Senin, 27 Nov 2023 16:01 WIB×