sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Imbas bila iuran BPJS Kesehatan naik

Kenaikan iuran bagi peserta BPJS Kesehatan yang diusulkan pemerintah mencapai 100%.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Rabu, 04 Sep 2019 21:30 WIB
Imbas bila iuran BPJS Kesehatan naik

Demi mengurangi defisit, pemerintah akan menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada Januari 2020. Kenaikan itu berlaku untuk peserta BPJS Kesehatan kelas I dan II. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan iuran untuk kelas I menjadi Rp160.000 dari sebelumnya Rp80.000 per bulan, sedangkan kelas II menjadi Rp110.000 dari sebelumnya Rp51.000.

Saat ini, jumlah peserta BPJS Kesehatan ada 223,3 juta jiwa. Sebanyak 82,9 juta jiwa merupakan peserta nonpenerima bantuan iuran (non-PBI), yang terdiri dari peserta penerima upah (PPU) pemerintah sebanyak 17,5 juta jiwa, PPU badan usaha 34,1 juta jiwa, peserta bukan penerima upah (PBPU) 32,5 juta jiwa, dan bukan pekerja (BP) 5,1 juta jiwa.

PPU badan usaha atau karyawan merupakan peserta non-PBI paling banyak. Iuran BPJS Kesehatan karyawan saat ini sebesar 5% dari gaji pokok, dengan rincian 1% dibayar karyawan dan 4% oleh perusahaan.

Terkait hal ini, hasil audit keuangan BPJS Kesehatan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkapkan, sebanyak 2.348 badan usaha memanipulasi gaji karyawannya ketika mendaftarkan kepesertaan BPJS Kesehatan. Disebutkan dalam hasil audit itu, sebanyak 24,77 juta peserta BPJS Kesehatan terindikasi memiliki nomor induk kependudukan (NIK) yang bermasalah.

Sponsored

Dampak bila iuran BPJS Kesehatan naik. Alinea.id/Oky Diaz.

Berita Lainnya
×
tekid