sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kontroversi Perpres pelibatan TNI tangani terorisme

Perpres pelibatan TNI tangani terorisme melabrak sejumlah UU.

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Kamis, 21 Mei 2020 12:18 WIB
Kontroversi Perpres pelibatan TNI tangani terorisme

Pemerintah telah mengirimkan draf Perpres Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme ke Gedung DPR. Perpres itu merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme). 

Dalam draf tersebut, beragam kewenangan diberikan kepada TNI di ranah pemberantasan terorisme. Tak hanya sekadar diperbantukan, TNI kini memiliki tugas di bidang penangkalan, penindakan, dan pemulihan di jagat terorisme. 

Anggaran khusus pun disiapkan untuk kerja-kerja TNI di medan tempur melawan terorisme. Dalam draf Perpres, anggaran penanganan terorisme TNI disebut tak hanya berasal dari APBN, tapi juga dari APBD dan sumber-sumber anggaran lainnya yang legal.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KomnasHAM) Choirul Anam menyebut isi draf itu melabrak sejumlah substansi dalam UU Terorisme dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI (UU TNI). Untuk anggaran misalnya, UU TNI jelas menegaskan bahwa TNI dibiayai anggaran pertahanan yang bersumber dari APBN. 

Choirul memandang pelibatan TNI dengan beragam kewenangan tersebut juga melanggar sistem peradilan pidana yang selama ini berlaku di Indonesia. Isi draf tersebut, kata dia, seolah menempatkan TNI sebagai aparat penegak hukum.

"Sedangkan Perpres Pelibatan TNI ini tidak mencerminkan itu (sistem peradilan pidana). Jadi, Perpres ini berbeda jauh dengan UU induknya alias bertentangan dengan induknya sendiri. Sebab apa kewenangan TNI," ucapnya kepada Alinea.id, Jumat (15/5).

Choirul juga menyoroti deretan pasal bermasalah di draf Perpres tersebut. Menurut dia, kewenangan TNI yang begitu luas di draf Perpres bisa memicu pelanggaran HAM di kemudian hari. Apalagi, TNI bergerak di luar sistem peradilan pidana. 

"Operasi informasi, misalnya, itu rawan penyalahgunaan penyadapan. Di UU terorisme, penyadapan itu mesti dilakukan oleh kepolisian dan harus mendapat otoritas dari pengadilan. Lalu operasi teritorial dan semacamnya itu. TNI bisa nangkep orang tanpa ada proses hukum yang jelas," ujar Choirul. 

Sponsored

Infografik Alinea.id/Dwi Setiawan

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid