sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Peluru-peluru pelumpuh KPK 

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyebut draf revisi UU KPK membuat lembaga antirasuah berada di ujung tanduk.

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Jumat, 13 Sep 2019 15:29 WIB
Peluru-peluru pelumpuh KPK 

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyebut draf revisi UU KPK membuat lembaga antirasuah berada di ujung tanduk. Setidaknya ada 10 poin yang dipersoalkan KPK dalam draf tersebut, di antaranya penyadapan yang dipersulit, pembentukan Dewan Pengawas yang anggotanya dipilih DPR, serta pembatasan sumber penyelidik dan penyidik KPK. 

Selain lolosnya capim KPK yang bermasalah ke tahap akhir seleksi, menurut Agus, lembaga antirasuah juga terancam kehilangan taji karena rencana revisi UU KPK itu. 

"Kerja KPK terbelenggu dan sangat mudah diganggu oleh berbagai pihak," ujar dia di Media Center KPK, Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/9). 

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menilai DPR sedang berupaya mengendalikan KPK lewat revisi UU KPK yang diusulkan hanya beberapa hari menjelang gelaran seleksi capim KPK. 

Sponsored

"Karena kemudian dipaksakan bahwa (capim KPK) harus setuju dengan revisi. Ini arahnya jelas pemaksaan. Ini indikasi kuat upaya pelemahan KPK, baik dengan cara menempatkan pimpinan yang kemudian bermasalah menurut publik dan sekaligus melakukan revisi," kata dia. 

Infografik Alinea.id/Dwi Setiawan

Berita Lainnya
×
tekid