sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah digugat perkara karhutla

Mahkamah Agung (MA) pada Juli 2019 memutuskan pemerintah bersalah atas karhutla di Kalimantan dan harus menjalankan beberapa tuntutan.

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Rabu, 02 Okt 2019 21:28 WIB
Pemerintah digugat perkara karhutla

Pada Juli 2015, kelompok masyarakat yang diwakili Aries Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty menggugat pemerintah atas karhutla yang terjadi di Kalimantan.

Gugatan itu dialamatkan untuk Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Kalimantan Tengah, dan DPRD Kalimantan Tengah.

Pada 2017, Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya lalu mengabulkan gugatan itu, diperkuat pula dengan keputusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya, yang menolak banding pemerintah.

Pemerintah lantas mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA). Akan tetapi, permohonan itu ditolak pada Juli 2019.

Sponsored

MA memutuskan pemerintah bersalah atas kebakaran hutan dan lahan pada 2015 di Kalimantan. Alinea.id/MT Fadillah.

Berita Lainnya
×
tekid