Pemerintah digugat perkara karhutla
Mahkamah Agung (MA) pada Juli 2019 memutuskan pemerintah bersalah atas karhutla di Kalimantan dan harus menjalankan beberapa tuntutan.
Pada Juli 2015, kelompok masyarakat yang diwakili Aries Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty menggugat pemerintah atas karhutla yang terjadi di Kalimantan.
Gugatan itu dialamatkan untuk Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Kalimantan Tengah, dan DPRD Kalimantan Tengah.
Pada 2017, Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya lalu mengabulkan gugatan itu, diperkuat pula dengan keputusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya, yang menolak banding pemerintah.
Pemerintah lantas mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA). Akan tetapi, permohonan itu ditolak pada Juli 2019.