sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Potensi disharmonisasi RUU Kamtansiber

RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber terdiri dari 77 pasal dan 13 bab. Beberapa pasal potensial memicu disharmoni antarlembaga.

Ayu mumpuni Kudus Purnomo Wahidin
Ayu mumpuni | Kudus Purnomo Wahidin Rabu, 07 Agst 2019 15:35 WIB
Potensi disharmonisasi RUU Kamtansiber

RUU Kamtansiber terdiri dari 77 pasal dan 13 bab. Di dalam Pasal 3 disebutkan, RUU ini bertujuan untuk melindungi keutuhan dan kedaulatan negara dari ancaman siber; meningkatkan daya saing dan invasi siber melalui pemanfaatan siber yang bebas, terbuka, dan bertanggung jawab; mendukung pengembangan dan pemajuan perekonomian digital pada aspek tata kelola industri siber, pengamanan sarana dan prasarana, serta sumber daya siber nasional; serta mengonsolidasikan secara sinergis dan kolaboratif semua unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber untuk mencapai tujuan nasional dan berperan bebas aktif dalam mengantisipasi ancaman siber bagi perdamaian dunia.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Muhammad Fauzan, dalam keterangan tertulis yang diterima Alinea.id menyebut, RUU itu merupakan salah satu yang ditargetkan selesai dan bisa menjadi undang-undang.

Namun, ada beberapa pasal yang menurutnya bisa potensial memicu disharmonisasi antarlembaga. Setidaknya, ada enam pasal yang disorot Fauzan. Dia menyebut Pasal 7 ayat 2 dan 3, diatur soal eksistensi BSSN sebagai penyelenggara keamanan dan ketahanan siber pada pemerintah pusat dan dimungkinkan dibentuknya penyelenggara keamanan dan ketahanan siber di tingkat daerah.

“Sementara kondisi existing institusi/lembaga yang menangani bidang siber telah ada, seperti siber pada TNI, Polri, Kejaksaan, dan BIN,” tulis Fauzan.

Sponsored

Disharmonisasi berpotensi terjadi bila melihat pasal-pasal dalam RUU ini.

Berita Lainnya
×
tekid