sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Protokol kesehatan di mal

APPBI DKI Jakarta mengeluarkan aturan protokol kesehatan di mal bagi pengelola dan pengunjung.

Kudus Purnomo Wahidin Akbar Ridwan
Kudus Purnomo Wahidin | Akbar Ridwan Sabtu, 20 Jun 2020 17:04 WIB
Protokol kesehatan di mal

Pada 4 Juni 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Ibu Kota menjalani PSBB transisi menuju new normal atau kenormalan baru hingga akhir Juni 2020. Secara bertahap, aktivitas ekonomi dan sosial dibuka kembali.

Pada 15 Juni 2020, ada 80 mal yang kembali dibuka. Rinciannya, 26 mal di Jakarta Selatan, 21 mal di Jakarta Pusat, 12 mal di Jakarta Utara, 11 mal di Jakarta Timur, dan 10 mal di Jakarta Barat.

Ketua Umum Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Stefanus Ridwan mengatakan, ada dua keuntungan yang diperoleh dengan kembali dibukanya mal. Pertama, karyawan yang dirumahkan bisa kembali bekerja.

"Sehingga lapangan kerja bertambah. Di Jakarta saja sudah 160.000 orang bekerja lagi, apalagi di seluruh Indonesia. Kedua, kita juga menyediakan tempat berbelanja yang lebih aman dibandingkan tempat lain," ujarnya saat dihubungi, Rabu (17/6).

Sponsored

Ia mengklaim, pembukaan mal mengikuti prosedur new normal. Menurut dia, APPBI menjalankan semua persyaratan yang harus dipenuhi. Hal itu mendorong semua pengelola mal dan pengusaha yang membuka gerai wajib menerapkan protokol kesehatan.

Infografik mal. Alinea.id/MT Fadillah.

Berita Lainnya
×
tekid