sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sanksi pelanggar PSBB di Jakarta

Pergub 41/2020 memuat aneka sanksi bagi pelanggar PSBB di Jakarta, baik institusi maupun perseorangan.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Minggu, 17 Mei 2020 06:26 WIB
Sanksi pelanggar PSBB di Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Di dalam beleid ini dijabarkan sanksi bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB), baik perorangan (individu), pengelola sekolah, kantor yang tidak dikecualikan, restoran, hotel, tempat kerja kegiatan kontruksi, dan rumah ibadah.

Setiap institusi sanksinya berbeda-beda. Misalnya, untuk pimpinan kantor yang tidak dikecualikan dan melanggar penghentian sementara aktivitas bekerja selama pemberlakuan PSBB dikenakan sanksi penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan kantor dan denda Rp5.000.000-Rp10.000.000.

Pemberian sanksi dilakukan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans-E) dengan didampingi perangkat daerah.

Sponsored

Infografik sanksi pelanggar PSBB. Alinea.id/Oky Diaz.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid