Sertifikat vaksinasi Covid-19 syarat perjalanan jarak jauh
Orang yang sudah divaksin Covid-19 akan memiliki sertifikat vaksinasi sebagai syarat perjalanan.
Juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, PPKM darurat bertujuan membatasi mobilitas masyarakat di tengah laju penularan virus yang tinggi.
“Penerapan sertifikat vaksin pada PPKM darurat adalah upaya menekan pergerakan masyarakat,” kata Nadia saat dihubungi, Senin (5/7).
BACA JUGA
Untuk mempercepat terlaksananya program vaksinasi, Nadia mengatakan, Kemenkes sudah memperbanyak sentra pelayanan vaksinasi Covid-19, berkat kerja sama dengan berbagai pihak, seperti TNI, Polri, BUMN, pihak swasta, hingga organisasi kemasyarakatan. Hal tersebut bertujuan mencapai target waktu vaksinasi Covid-19.
Sponsored
Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIBMenutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIBSegudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIBIroni hilirisasi: Glorifikasi di balik nestapa masyarakat
Selasa, 23 Jan 2024 18:50 WIBMewujudkan e-commerce inklusif bagi penyandang disabilitas
Kamis, 30 Nov 2023 16:09 WIBPotret kebijakan stunting dan pertaruhan Indonesia Emas 2045
Senin, 27 Nov 2023 16:01 WIB×