sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Struktur gemuk Dirjen Pajak

Pemerintah memastikan tidak akan memisahkan Direktorat Jenderal Pajak dari Kementerian Keuangan.

Syah Deva Ammurabi Fajar Yusuf Rasdianto
Syah Deva Ammurabi | Fajar Yusuf Rasdianto Selasa, 04 Feb 2020 06:27 WIB
Struktur gemuk Dirjen Pajak

Pemerintah memastikan tidak akan memisahkan Direktorat Jenderal Pajak dari Kementerian Keuangan.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo enggan menanggapi lebih jauh terkait wacana tax amnesty tersebut. Alinea.id sudah berupaya menemui Suryo saat mengisi acara seminar di Universitas Gunadarma pekan lalu, namun ia belum mau berkomentar terkait hal tersebut.

Kami juga sudah mencoba menghubungi Suryo melalui telepon dan pesan singkat. Namun ia justru meminta kami untuk menghubungi Direktur Penyuluhan, Pelayanan, Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Pratama.

“Malam mas, maaf baru respons. Tolong komunikasi dengan Direktur Humas DJP ya. Thanks,” katanya melalui pesan singkat baru-baru ini.

Saat dikonfirmasi, Yoga sendiri mengaku bahwa DJP sudah berkomitmen untuk tidak menggelar pemutihan pajak jilid dua. Baik internal DJP ataupun Kemenkeu, katanya, sudah menegaskan bahwa tax amnesty tidak akan ada lagi dalam waktu dekat.

“Mungkin kalau kita bicara tax amnesty jilid dua mungkin 20 tahun lagi. Jadi untuk saat ini sudah ada berbagai penegasan sudah menyatakan (tax amnesty) sudah tidak ada lagi,” katanya saat dihubungi via telepon.

Menurutnya, saat ini DJP hanya ingin fokus pada hal-hal yang lebih fundamental dan enggan berkomentar terlalu banyak terkait isu lain di luar itu. Termasuk soal Rancangan Undang Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang salah satu poin pentingnya adalah membahas pemisahan DJP dengan Kementerian Keuangan.

Hal itu ditegaskan oleh Menkeu Sri Mulyani sejak awal bekerja di dalam Kabinet Indonesia Maju. "Tidak akan ada perubahan kelembagaan di Kemenkeu, termasuk itu [Ditjen Pajak]," ujarnya.

Sponsored

Sebagaimana diketahui dalam RUU KUP yang sudah bergulir sejak 2016 silam, DJP yang saat ini masih lembaga eselon satu di bawah Kemenkeu akan diubah menjadi badan yang langsung di bawah pemerintah dengan nama Badan Penerimaan Pajak (BPP).

Wacana ini muncul lantaran gemuknya struktur organisasi DJP yang saat ini terdiri dari 40.000 lebih karyawan dan membawahi satu sekertariat direktorat.

Bahkan, berdasarkan data resmi DJP, lembaga setingkat eselon 1 itu kini juga membawahi setidaknya 14 direktorat, 4 tenaga pengkaji, 34 kantor wilayah, 4 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar, 29 KPP Madya, 319 KPP Pratama, 204 Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), dan 4 Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Struktur gemuk ini dianggap lebih ideal jika dijadikan lembaga selevel badan. Terlebih, DJP memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk menghimpun pendapatan lebih dari Rp1.000 triliun setiap tahunnya.

Meski begitu, Yoga mengatakan, tidak begitu yakin bahwa pemisahan itu akan terjadi dalam waktu dekat. Apalagi, RUU KUP sendiri tidak masuk ke dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini.

“Jadi, intinya sekarang kami tidak fokus ke situ. Sekarang kami hanya fokus bagaimana caranya meningkatkan pendapatan pajak melalui perluasan basis pajak dan peningkatan perekonomian,” katanya.

Perluasan basis pajak ini, katanya, akan menyasar kepatuhan WP non-karyawan seperti influencer, youtuber atau selebgram yang memiliki penghasilan lebih dari Rp1 miliar per tahun.

“Sebab potensi di sana masih besar, tapi penerimaannya masih belum maksimal. Entah karena kepatuhan pajaknya yang masih rendah, atau kami yang kurang sosialisasi. Jadi sementara kami fokus ke situ dulu,” pungkasnya. Simak laporan selengkapnya di sini.

Infografik struktur Direktorat Jendeal Pajak, Kementerian Keuangan. Alinea.id/Oky Diaz Fajar

Berita Lainnya
×
tekid