sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Telegram Kapolri untuk para penyebar hoaks

Kepala Polri Jenderal Idham Aziz menerbitkan lima telegram tentang instruksi pencegahan dan penindakan selama pandemi Covid-19 berlangsung.

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Rabu, 15 Apr 2020 01:55 WIB
Telegram Kapolri untuk para penyebar hoaks

Kepala Polri Jenderal Idham Aziz menerbitkan lima telegram tentang instruksi pencegahan dan penindakan selama pandemi Covid-19 berlangsung.

Salah satu telegram isinya memerintahkan personel Polri di pusat dan daerah memantau penyebaran hoaks terkait Covid-19 dan kasus-kasus penghinaan terhadap presiden atau pejabat pemerintah selama pandemi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menyebut isi telegram itu merupakan pedoman personel Polri di lapangan. 

"Telegram untuk pedoman anggota berarti untuk internal," ujar Argo kepada Alinea.id di Jakarta, Sabtu (11/4).

Telegram itu menuai kritik. Meskipun ditujukan untuk internal kepolisian, menurut Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur, instruksi dalam telegram Kapolri itu potensial menimbulkan penyalahgunaan wewenang.

Apalagi, Pasal 207 KUHP yang digunakan personel kepolisian untuk memidanakan para pelaku sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) dan diubah jadi delik aduan lewat Putusan MK bernomor 013-022/PUU-IV/2006. 

"Artinya, bila Presiden secara pribadi merasa dihina bisa mengadukan secara pribadi ke kepolisian alias hanya dapat dilakukan atas dasar pengaduan langsung oleh orang yang merasa terhina," ujar Isnur kepada Alinea.id, Sabtu (11/4) lalu. 

Dalam putusan 013-022/PUU-IV/2006, MK mengategorikan pejabat negara sebagai bagian dari institusi. Karena itu, menurut Isnur, mengkritik kebijakan para pejabat tidak lagi bisa dikategorikan sebagai penghinaan terhadap martabat pejabat yang bersangkutan.

Sponsored

"Menggunakan pasal ini secara serampangan berarti menghidupkan kembali semangat kolonialisme yang sudah dihapus Mahkamah Konstitusi," jelas dia. 

Infografik Alinea.id/Oky Diaz

Berita Lainnya
×
tekid