sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id
Arif Nurul Imam

Legitimasi hasil Pemilu 2019 setelah OTT komisioner KPU

Arif Nurul Imam Senin, 13 Jan 2020 17:09 WIB

Tertangkapnya Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah pasti menjadi guncangan dahsyat dalam dunia kepemiluan di Tanah Air. KPK akhirnya menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024. 

Penyelenggara pemilu, termasuk KPU dituntut untuk bekerja independen dan profesional. Hal ini karena fungsi dan peran mereka merupakan penyelenggara sekaligus wasit, sehingga mesti menjunjung integritas untuk menciptakan pemilu yang jujur dan adil.

Meski pemilu sudah usai dan telah melantik pemenang kontestasi, namun ada persoalan lain dari peristiwa kasus ini. Peristiwa ini selain akan menurunkan kepercayaan publik pada KPU, juga potensial menggerus bobot dan legitimasi hasil Pemilu 2019. 

Personal atau sistematik?

Sebagaimana diberitakan oleh media, kasus suap yang melibatkan mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan ini berawal adanya pengajuan proses pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif yang dilayangkan PDIP kepada KPU sebanyak tiga kali yang berisi permintaan calon yang telah meninggal dunia atas nama Nazarudin Kiemas, nomor urut 1, dapil Sumatera Selatan I, suara sahnya dialihkan kepada calon atas nama Harun Masiku.

Seperti disampaikan Ketua KPU Arief Budiman, kronologi permohonan PAW anggota DPR terpilih Fraksi PDIP yang diajukan oleh tersangka suap, Harun Masiku. KPU menjelaskan PDIP mengirimkan surat sebanyak tiga kali. KPU tidak bisa mengabulkan permohonan PDIP yang dilayangkan PDIP karena Harun Masiku tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi PAW anggota DPR.

Wahyu Setiawan sebenarnya juga setuju dengan keputusan KPU menolak permintaan PDIP untuk melakukan PAW terhadap anggota DPR dari dapil Sumatera Selatan I Riezky Aprilia. Dalam tiga kali rapat pleno terkait PAW tersebut, tidak ada anggota KPU yang berbeda pendapat, semua menolak permohonan PAW caleg PDIP. 

Alasan penolakan KPU jelas dan tegas, karena sesuai dengan peraturan yang berlaku, PAW anggota DPR digantikan oleh calon anggota legislatif dengan perolehan suara terbanyak berikutnya di dapil tersebut, bukan sesuai kewenangan partai.

Sponsored

Jika melihat kronologi ini, setidaknya dari rapat pleno KPU, kejadian ini lebih condong bersifat personal, bukan sistematik. Asumsi ini paling tidak lantaran dalam rapat pleno tidak ada upaya penggiringan opini dan perdebatan untuk mengegolkan permintaan PDIP. Bahkan tak ada perpedaan pendapat, termasuk dari Wahyu Setiawan. Tentu ini masih bersifat tentatif, seraya menunggu penyelidikan lebih lanjut oleh penegak hukum, apakah kasus ini bersifat personal atau sistematis?

Legitimasi hasil pemilu

Selain berdampak merosotnya kepercayaan publik, langsung atau tidak, hampir dipastikan memengaruhi bobot dan legitimasi hasil Pemilu 2019. Dikatakan demikian karena, salah satu prasyarat hasil pemilu memiliki legitimasi tentu tak lepas dari independensi dan profesionalitas penyelenggara pemilu, termasuk KPU.

Pengaruh kasus ini terhadap legitimasi hasil pemilu tentu amat bergantung sejauh mana modus operandi skandal memalukan tersebut. Jika sistematik, tentu akan menjadi preseden bagi demokrasi karena legitimasi hasil pemilu akan menjadi sorotan publik yang pada gilirannya menggerus legitimasi hasil pemilu.

Sebaliknya, jika ini bersifat personal, tentu dampaknya tak begitu besar bagi legitimasi hasil pemilu. Meski begitu, juga tak bisa disimpulkan kemudian bahwa tak memiliki efek tehadap hasil pemilu. Pendek kata, dampaknya pasti ada, hanya tidak signifikan dalam memengaruhi legitimasi hasil pemilu. Peristiwa memalukan ini tentu mencederai demokrasi sekaligus mencoreng wajah seluruh jajaran penyelenggara pemilu dari tingkat pusat hingga tingkat paling bawah. 

Filosof Frans Magnis Suseno dalam bukunya Etika Politik, Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern membuat semacam patokan soal legitimasi negara bahwa setidaknya negara harus memiliki pengakuan masyarakat. Pengakuan masyarakat terhadap hukum dan untuk menjamin keberlakuan hakikat negara. Negara berkuasa karena masyarakat mengakui kewenangannya. Itu sebabnya, kestabilan negara tergantung dari pengakuan wewenang oleh masyarakat. Pendek kata, minimnya pengakuan masyarakat, maka berimplikasi atas legitimasi akan luntur atau sirna.

Padahal merujuk pendapat begawan filsafat tersebut, pemerintahan yang legitimite mesti memiliki dukungan masyarakat secara luas. Pengakuan masyarakat terhadap hasil pemilu, oleh sebab itu, menjadi penting dan menentukan terhadap bobot dan legitimasi pemerintahan. Makin tinggi pengakuan masyarakat terhadap hasil pemilu maka secara pararel legitimasi pemerintahan juga makin tinggi. Begitu pula sebaliknya, makin rendah kepercayaan terhadap hasil pemilu juga berimplikasi makin menurunnya legitimasi pemerintahan hasil pemilu.

Di tengah peristiwa ini, sebaiknya jadi momentum untuk melakukan evaluasi, pembenahan dan menata sistem sehingga di satu sisi akan terjadi perbaikan, dan di sisi lain akan berdampak pada meningkatnya kepercayaan publik pada KPU sekaligus memiliki legitimasi politik yang kuat sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang independen dan profesional. Dengan demikian, legitimasi hasil pemilu kembali menguat dan dipercaya publik.
 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid