sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id
Dedi Kurnia Syah P

Bandul penentuan akhir

Dedi Kurnia Syah P Jumat, 14 Jun 2019 14:16 WIB

Setelah sekian waktu ruang publik riuh dengan geliat politik, kini masa penghujung itu tiba. Sidang sengketa hasil rekapitulasi Pemilihan Presiden (Pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK) segera mengakhiri pergulatan panjang, tidak saja sejak kampanye politik ditabuh untuk memeriahkan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, tetapi jauh hari sebelum itu. Setidaknya, sembilan hakim akan menentukan babak akhir pertarungan.

Gugatan Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno, menentukan arah sengketa, langkah yang diambil harus kita apresiasi sebagai bukti bahwa hukum di republik ini masih memiliki tempat untuk dipercaya. Sebaliknya, kesiapan kubu Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin menghadapi gugatan, juga harus didukung.

Secara normatif, proses penyelesaian sengketa hasil pilpres ini menarik. Selain mengulang apa yang terjadi pada Pilpres 2014, juga dengan pola tuntutan yang tidak jauh berbeda, kondisi itu memang menarik karena meskipun dengan persamaan dominan, ada kondisi psikologis yang berbeda, di mana kubu Prabowo-Sandiaga Uno memiliki loyalis sepanjang kampanye yang cukup kuat. Hal itu dapat terbaca dari gerakan-gerakan publik hingga massa yang menghadiri kampanye.

Tetapi, hukum tidak mengenal kondisi psikologis yang demikian. Hukum hanya akan menghasilkan segala sesuatu secara empiris, apa yang tertuang dalam definisi perundang-undangan, maka itulah yang menjadi acuan. Tetap menarik, karena ini menentukan babak akhir dari perseteruan politik dua kubu yang selama ini melelahkan publik (public fatigue).

Keputusan rekonsiliatif

Meraba keputusan sidang sengketa Pilpres 2019 di MK, setidaknya menjadi pereda ketegangan publik yang selama ini terfragmentasi pada dua kubu. Bagaimanapun, dalam politik selalu dikenal dua hal, apa yang tampak mengemuka, dan apa yang tersembunyi. Erving Goffman (1956) menyebutnya dengan Dramaturgi, dalam bukunya yang populer berjudul The Presentation of Self in Everyday Life, memberikan gambaran realitas pada dua sisi, depan dan belakang.

Jika diadopsi dalam ruang politik, sisi depan adalah apa yang tampak. Sengketa pilpres dan segala bentuk dinamikanya yang mengemuka dalam sidang MK ini adalah realitas depan. Sehingga tidak ada ruang untuk menolaknya, karena itulah keniscayaan yang harus dihadapi. Artinya, keputusan apapun yang dihasilkan merupakan hasil terbaik dengan integritas memadai dari para hakim konstitusi.

Kemudian, apa yang tersembunyi dalam realitas belakang, adalah lobi politik yang sudah dilakukan oleh kedua kubu. Para elit, tidak bisa untuk berdiam diri membiarkan publik terpolarisasi. Untuk itu, perlu keikutsertaan elit politik dari kedua kubu, untuk meyakinkan publik bahwa semua institusi hukum yang terlibat dapat dipercaya. Dan hasil sidang menjadi bagian akhir dari pertengkaran ide dan loyalitas pendukung.

Sponsored

Dua dampak rekonsiliatif dari sidang konstitusi sengketa Pilpres ini, dampak konstitusional dan dampak personal.

Pertama, dampak konstitusional adalah; bahwa hasil sidang diterima sebagai keputusan legitimate dan tidak dapat diperdebatkan lagi tafsir kualitatifnya. Menolak hasil yang menjadi ketetapan adalah perbuatan melawan hukum, tentu ini akan menjadi perhatian semua pihak, bagi pemenang harus sanggup menahan diri untuk tidak provokatif. Dan tentu, pihak lainnya dipaksa menerima dengan lapang dada.

Kedua, dampak personal dimaksudkan bahwa kedua kubu harus segera lakukan tindakan rekonsiliatif, sehingga publik mendapatkan kejelasan jika keriuhan politik sudah usai, semua pihak kembali pada ruang personal masing-masing, sebagai warga negara yang tunduk pada norma hukum dan konstitusional. Bagian ini, warga negara dituntut profesional di hadapan negara.

Selain dua hal di atas, paling tidak publik dapat membaca bahwa keputusan MK nantinya membuktikan beberapa hal lainnya, di antaranya terkait penyelenggaraan Pemilu 2019. Apakah kecurangan merupakan realitas, atau hanya komoditas politik yang sengaja digulirkan untuk memenangi kontestasi kekuasaan. Ini merupakan bacaan penting, karena menyangkut integritas dan reputasi penyelenggara.

Dengan asumsi itu, maka seluruh pihak memiliki beban moral, untuk mendukung proses sidang konstitusi yang adil, terbuka, dan berintegritas. Poin-poin penting ini dapat mengemuka dengan menjalankan persidangan sesuai amanat undang-undang, sehingga apapun hasil yang diputuskan, dapat disaksikan oleh seluruh pihak yang bersengketa.

Dengan demikian, momentum keriuhan politik nasional berakhir khusnul khatimah, menghasilkan pemimpin nasional sesuai kehendak publik dalam koridor demokrasi. Di mana rakyat, menjadi pandu bagi jalannya pemerintahan, karena kemajuan sebuah negara tentu berakar dari rakyat yang berdaulat.

Islah politik

Konsekuensi dari tiap-tiap kompetisi adalah kemenangan, hanya saja dalam politik tidak serta merta beriring dengan kekalahan. Meskipun rekapitulasi KPU melegitimasi perolehan suara rakyat untuk pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin lebih unggul dari Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Hal demikian tidak berarti adanya kalah atau menang. Justru kemenangan mendominasi kedua pasangan tersebut.

Baik Joko Widodo maupun Prabowo Subianto, keduanya telah mendapat kepercayaan rakyat mayoritas. Tentu ini adalah kemenangan rakyat. Meskipun, hanya satu di antara keduanya yang akan memimpin negeri ini secara konstitusional. Islah, adalah tawaran solutif bagi peredaan suhu politik yang lama terpolarisasi.

Mencapai Islah politik memerlukan kesiapan mental yang utuh, tidak saja memaafkan dan selesai begitu saja pascaberseteru, tetapi berimbang dengan berbagai pertanggung-jawaban yang diperlukan. Kolaborasi antara moral dan etika politik menuntut adanya keseimbangan sensitivitas politik terhadap ketulusan Islah. Sehingga, paska-Islah terjadi kemajuan dan perbaikan di bidang penegakan hukum, ekonomi, hingga gaya kepemimpinan presiden hasil Pemilu 2019.

Berita Lainnya
×
tekid