sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id
Muhammad Asri Anas

Jabatan 9 tahun kades, godaan nakal parpol jelang Pemilu 2024

Muhammad Asri Anas Minggu, 22 Jan 2023 19:03 WIB

Dalam berbagai pertemuan kepala desa, BPD dan perangkat desa yang kami ikuti dalam delapan tahun terakhir, termasuk pelaksanaan Silatnas Desa 2023 pada Maret 2022 yang dihadiri oleh presiden dan Rakornas Desa pada Desember 2023 di Kalimantan Timur, aspirasi masa jabatan sembilan tahun, sudah mulai dibicarakan tetapi tidak menjadi prioritas tuntutan.

Hanya dalam satu tahun terakhir menjelang Pemilu 2024 “Keinginan dan dorongan dari partai politik termasuk Menteri Desa” lebih mengedepankan isu sembilan tahun masa jabatan, dibanding persoalan desa lainnya. Apdesi, Abpednas dan PPDI sebenarnya mengetahui kalau pemerintah kurang setuju.

Hal itu dapat dilihat dari tidak dimasukkannya revisi UU No 6 Tahun 2014 dalam Prolegnas 2020-2024. Tetapi karena dorongan dan godaan cukup kuat dari partai, khususnya partai politik pendukung pemerintah bahkan menjadi narasi penuh semangat oleh “Menteri Desa” sebagai pembantu presiden, maka keyakinan kami mulai tumbuh bahwa pemerintah dan DPR sepakat untuk melakukan revisi UU No 6 Tahun 2014, dengan memasukkan masa jabatan sembilan tahun sebagai poin penting.

Organisasi desa akhirnya merespons ini dengan dua pola. Ada yang melakukan demonstrasi ke DPR menuntut “janji politik” dan ada yang melakukan langkah soft power. Langkah terakhir dilakukan dengan lobi dengan melakukan RDP dengan Komisi II DPR pada 12 Januari 2023 di ruang Rapat Komisi II.

Kesempatan itu disampaikan aspirasi revisi UU No 6 2014 termasuk jabatan kepala desa dan BPD menjadi sembilan tahun maksimal tiga periode. Bahkan Apdesi sudah membuat draf UU persandingan dari UU No 6 Tahun 2014 serta DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) untuk menjadi usulan revisi UU No 6 Tahun 2014 pada 2023. Kemudian, Komisi II DPR sepakat memasukkan Prolegnas Prioritas 2023 untuk melakukan revisi UU No 6 Tahun 2014.

Dalam memperkuat pelaksanaan tugas dan tanggung jawab, saya selalu mengajak dan mengingatkan kepala desa, BPD dan perangkat desa dengan adanya UU No 6 Tahun 2014 agar lebih fokus pada pembangunan desa. Khususnya menjalankan penegasan undang-undang, yaitu mendukung percepatan pembangunan desa, menyukseskan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pembardayaan masyarakat desa.

Menyuarakan masa jabatan sembilan tahun bukan hal yang sangat prioritas yang harus menghabiskan energi, guna menghindari pretensi Serakah dan Gila Jabatan oleh masyarakat.

Itulah sebabnya masyarakat dan warga desa pun terbelah setuju dan tidak setuju atas masalah itu. Makanya, anggapan aspirasi sembilan tahun hanya keinginan kepala desa dan BPD untuk melanggengkan kekuasaan harus dihindari.

Sponsored

Perlu diingat, dalam konteks pemerintahan, kepala desa tetap dikategorikan sebagai pejabat eksekutif. Jika dilihat dari ciri, tugas, dan fungsinya, kepala desa adalah pejabat eksekutif yang diberikan kekuasaan eksekutif oleh undang-undang.

Dalam ranah eksekutif, kepala desa dan BPD diangkat dari proses politik sama dengan presiden, bupati, gubernur dan wali kota semua dipilih melalui proses politik dipilih langsung oleh masyarakat.

Ciri utama organ eksekutif adalah mandat berupa kewenangan dan tanggung jawab. Dalam konteks masa lama masa jabatan ,kepala desa dan BPD sudah sangat diistemewakan dibandingkan presiden, bupati, wali kota, dan gubernur, yang masa jabatannya adalah lima tahun dan maksimal dua periode.

Sedangkan kepala desa dan BPD masa jabatannya enam tahun dan maksimal tiga periode. Di mana, ada satu keistimewaan yang diberikan kepada kepala desa, khususnya masa jabatan mulai dari Pasal 52 PP Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa yang menyebutkan masa jabatan kepala desa delapan tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Kemudian dilanjutkan dengan  Pasal 39 UU No 6 Tahun 2014, di mana masa jabatan kepala desa adalah enam tahun dan maksimal tiga periode.

Pasti banyak yang bertanya, kenapa ada keistimewaan tersebut. Konstruksi utamanya adalah karena kepala desa dan BPD adalah pejabat terdepan memberikan layanan 24 jam kepada masyarakat desa.  Kedua karena kepala desa dianggap sebagai tokoh terdepan yang dapat menentukan pilihan politik kepada masyarakat. Pilihan politik itu termasuk di antaranya partai politik. Sehingga, kepentingan partai dan politisi kepada kepala desa sangatlah besar terlebih menghadapi pemilu setiap lima tahun.

Berita Lainnya
×
tekid