sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id
Muhammad Asri Anas

Jabatan 9 tahun kades, godaan nakal parpol jelang Pemilu 2024

Muhammad Asri Anas Minggu, 22 Jan 2023 19:03 WIB

Saat ini kepala desa, BPD, dan perangkat desa ingin melihat keseriusan partai politik atau kader partai yang menyuarakan khususnya PKB, PDIP, Gerindra, Golkar, yang dalam menyuarakan revisi UU No 6 Tahun 2014, agar benar-benar bisa dilaksanakan.

Sebab jika tidak terlaksana, bisa jadi akan menimbulkan kampanye negatif ke partai politik yang menyuarakan. Meminjam istilah kepala desa yang demo di DPR, bahwa ketika janji tidak terealisasi maka “kepala desa akan menenggelamkan suara partai di desa di 2024’ .

Sekarang godaan nakal partai politik sudah dilemparkan ke ruang publik dengan dengan narasi, argumentasi, dan logika pembenaran. Di sisi lain, publik banyak mengecam dan masyarakat desa sendiri banyak menolak penambahan masa jabatan kepala desa dan BPD.

Tetapi kepala desa, BPD, dan perangkat desa pasti bisa meyakinkan masyarakat akan tujuan revisi UU No 6 tahun 2014. Catatan penting dari dinamika ini adalah, agar tidak sekedar menjadi godaan atau janji politik semata menghadapi Pemilu 2024.

Olehnya, ada dua hal penting yang kiranya bisa dipenuhi dan direalisasikan partai politik agar tumbuh keyakinan kepala desa, BPD, dan masyarakat desa percaya kalau ini bukan hanya godaan atau upaya menarik simpati menjelang Pemilu 2024.

Dua “aspirasi” ini menjadi kesepakatan di internal Apdesi, Abpednas dan PPDI yang merepresentasikan kepala desa, BPD, dan perangkat desa seluruh Indonesia. Sekaligus mengukur keseriusan partai politik, termasuk politisi yang ramai-ramai bersuara memberi dukungan revisi UU No 6 Tahun 2014 diukur dengan:

1. Revisi UU No 16 Tahun 2014 di 2024, yang direalisasikan sebelum pemilu dengan memulai memasukkan revisi UU No 6 Tahun 2014 masuk dalam Prolegnas Strategis 2023. Sebab dalam catatan Apdesi, dari 257 UU Prolegnas yang disepakati pemerintah, DPR, dan DPD, UU No 4 Tahun 2014 tidak masuk UU Prioritas 2020- 2024, bahkan tidak ada dalam 41 UU Prioritas Prolegnas 2023 yang disepakati.

Jika sampai September 2023 revisi UU No 6 Tahun 2014 tidak dilaksanakan dan pembahasan selesai sebelum masa kampanye Pemilu 2024, maka kepala desa, BPD, dan perangkat desa, bisa menyimpulkan “wacana 9 tahun” hanya godaan politik menjelang Pemilu 2024, godaan yang menimbulkan kegaduhan.

Sponsored

Wajar rasanya jika ada kampanye balik, jangan memberikan dukungan kepada partai politik atau politisi yang menyuarakan ‘Revisi UU No 6 Tahun 2014” tetapi tidak mampu merealisasikan sebelum Pemilu 2024.

2. Kepala desa, BPD, dan perangkat desa serta warga desa menuntut kenaikan anggaran dana desa sebesar 7%-10% dari APBN atau sekitar minimal Rp150 triliun pertahun atau berbanding Rp4-5 miliar per desa.

Dana desa yang cukup akan memberi manfaatnya signifikan dalam pembangunan desa. Dampak positif dana desa dalam delapan tahun dapat dilihat dari besarnya pembangunan desa di antaranya terbangun 227.000 km jalan produksi, penghubung di desa-desa, terbangunnya 4.500 embun pertanian menunjang pengairan pertanian, terbangunnya 71.000 buah irigasi pertanian, dibangunnya 1,3 juta meter penghubung ekonomi desa, 10.300 pasar desa didirikan dan direnovasi, 57.200 BUMDes dan unit usaha desa didirikan, ada lebih 6100 tambatan perahu nelayan dibuat.

Dan banyak manfaat lainnya dirasakan masyarakat desa khususnya peningkatan infrastruktur, perbaikan pelayanan masyakarat, perbaikan SDM dan peningkatan ekonomi masyakat desa.

Peningkatan dana desa akan memberi manfaat untuk pembangunan desa sebagai penopang ekonomi nasional. Selama delapan tahun, total dana desa telah dikucurkan adalah Rp468 triliun. Yang tertinggi pada 2021 sebesar Rp72 triliun atau 3,3% dari APBN sebesar Rp2750 triliun dengan persentase 2,56% dari APBN, angka itu terlalu kecil jika membandingkan luas wilayah Indonesia yang 91% adalah desa, dengan penduduk 85,1% tinggal di desa.

Jika partai politik ingin serius melihat pembangunan desa menjadi tulang punggung ekonomi nasional, pusat pertumbuhan, menghindari migrasi ke kota dan narasi narasi pembangunan lainnya yang timbul selama ini, maka Apdesi, Abpednas, dan DPN PPDI mendorong agar APBN 2024 memberikan formulasi sebesar 7-10% APBD digunakan untuk dana desa.

Perhitungan yang dipakai pemerintah pusat selama ini, yaitu 10% dari dana transfer, tidaklah bijak jika menelaah manfaat yang diterima. Dengan peningkatan dana desa, kita akan melihat desa-desa di Indonesia akan tumbuh lebih maju, lebih mandiri. Simulasi yang dilakukan Apdesi, minimal Rp150 triliun, harusnya dikucurkan ke desa setiap tahun.

Sekarang saat tepat menguji keseriusan partai politik apakah ingin melihat desa maju dan mandiri. Jika serius ingin mendapat dukungan politik menjelang 2024, maka masukkan ini menjadi napas perjuangan di APBN 2024 dan kepala desa, BPD, dan perangkat serta masyarakat desa harsu direalisasikan sebelum Pemilu 2024.

Dua poin di atas tidaklah bisa dipisahkan satu dengan yang lainnya. Masa jabatan sembilan tahun memberi fase konsolidasi pembangunan lebih baik pada pelaksana pemerintahan desa. Di sisi lain, dana desa yang maksimal akan memberikan manfaat sangat besar buat masyarakat dalam pendorong kemajuan Desa.

Apdesi, Abpednas, PPDI, menunggu realisasi janji politik. Partai politik jangan melempar bola panas revisi UU No 6 Tahun 2014 hanya memasukkan perpanjangan masa jabatan sembilan tahun, tanpa memasukkan aspirasi lainnya. Yaitu, peningkatan dana desa. Partai politik harus berjuang serius merealisasikan dua hal di atas. Tentu kepala desa, BPD, dan perangkat desa tahu cara berterima kasih.

Apdesi memahami bahwa 2023-2024 adalah tahun politik dan banyak hal bisa disinergikan tujuannya satu “Kemajuan dan Kesejahteraan Desa”. Kami percaya bahwa revisi UU No 6 Tahun 2014 bisa direalisasikan dengan memasukkan dua poin tersebut di atas, syaratnya partai politik serius khususnya partai politik pendukung pemerintah.

Berita Lainnya
×
tekid