sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id
M Budi Djatmiko

Kampus Merdeka ala Nadiem

M Budi Djatmiko Selasa, 28 Jan 2020 17:53 WIB

Sistem akreditasi perguruan tinggi (2)

Merdeka Belajar 2: Selama ada sistem akreditasi di Indonesia, pertengahan tahun sembilan puluhan, belum ada penelitian yang serius meneliti dampak postif dan negatifnya. Namun dampak positifnya terasa yaitu, perguruan tinggi semakin serius meningkatkan kualitas diberbagai lini terutama pada peningkatan kualitas tridharma perguruan tinggi. Namun dampak negatifnya belum ada yang meneliti, tetapi dalam lima tahun terakhir semakin banyak pimpinan perguruan tinggi, dosen dan tenaga akademik mengeluh dan semakin pusing menghadapi borang akreditasi, mereka disibukan hal-hal yang sifatnya administratif, sehingga tidak mampu berinovasi dalam melaksanakan pembelajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat.

Undang-undang No 12 tahun 2012 mengenai Pendidikan Tinggi mewajibkan perpanjangan akreditasi perguruan tinggi dan program studi demi penjaminan mutu. Namun, dalam praktiknya, reakreditasi menjadi beban administrasi dosen dan pengelola perguruan tinggi. Untuk mengurangi beban tersebut, Terobosan Kemendikbud adalah masa berlaku akreditasi akan otomatis diperpanjang tiap lima tahun selama tidak ada penurunan indikator mutu atau perubahan program secara signifikan.

Bagaimana cara mengukur indikator mutu perguruan tinggi dan program studi? Yaitu input dari pengaduan masyarakat dan hasil Tracer Study (yang dihubungkan dengan PDPT). Tetapi Dikti dan BAN PT harus selektif dengan aduan masyarakat tersebut, jangan asal terima sebelum diteliti dengan seksama.

Nadiem memberikan statement bahwa, program studi baru akan secara otomatis memperoleh akreditasi C dari BAN-PT tanpa harus menunggu persetujuan kementerian. Akreditasi tersebut berlaku dari awal sampai dengan  program studi tersebut mengajukan perbaikan atau re-akreditasi, dasar pijakannya adalah Permendikbud No.5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi. 

Dari program kampus merdeka, program studi baru dapat langsung mengajukan perbaikan akreditasi setelah memperoleh akreditasi C (saat didirikan), namun bila gagal mendapat kenaikan akreditasi, prodi baru tersebut harus menunggu selama dua tahun sebelum dapat mengajukan perbaikan akreditasi kembali.

APTISI tidak setuju untuk kenaikan akreditasi tidak perlu dibatasi waktu, karena selama ini hampir sebagian besar program studi enggan mengajukan re-akreditasi dan karena faktor biaya, justru dengan waktu dua tahun sangat merugikan bagi PT yang mau menaikan mutunya.

Bonus bagi PT Prodi yang telah mendapatkan akreditasi internasional, Kemendikbud akan langsung diberikan kategori sebagai  akreditasi A. Daftar lembaga akreditasi internasional yang diakui Kemendikbud tertuang di dalam keputusan menteri. Beberapa contoh akreditasi internasional yang diakui adalah:  ABET, AACSB, FIBAA, ACPE, ECUK, TEQSA, dan lain-lain. Ketentuan perpanjangan akreditasi internasional teragantung dari masing-masing badan akreditasi internasional tersebut.
Proses akreditasi ini hanya untuk pendidikan tinggi di bawah Kemendikbud, kementerian lain segera mengikuti.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid