sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id
Khudori

Kolonialisme, PPN sembako, dan pemerintah yang gamang

Khudori Kamis, 02 Sep 2021 15:30 WIB

Masih ingat gonjang-ganjing rencana pemungutan pajak sembako pemerintah pada Mei lalu? Rencana itu menuai kecaman publik karena dinilai tidak bijak. Bukan saja lantaran tidak berpihak pada nasib wong cilik, merilis rencana di saat pandemi masih jauh dari usai juga amat tidak pada tempatnya. Berbulan-bulan berlalu, pemerintah sampai sekarang belum satu suara: ada yang mendorong sembako tetap jadi barang kena pajak tapi tak dipungut, ada yang menggulirkan ide memilah bahan pokok mana yang hendak dipungut pajak dan mana yang tidak. Mana yang akan dipilih? Belum jelas. Ketimbang menebak-nebak pilihan yang mana, ada baiknya merenungkan filosofi pajak sembako.

Di era kolonialisme, penundukan kaum pribumi lewat berbagai aturan yang memeras rakyat menjadi praktik keseharian yang lumrah. Itu pula yang terjadi tatkala pemerintah kolonial Belanda mencengkeram negeri ini, yang di kemudian hari bernama Indonesia. Dalam novel Max Havellar (1860), Multatuli, nama samaran Douwes Dekker, dengan amat apik menggambarkan bagaimana pemerintah kolonial yang lalim dan korup mempraktikkan kebijakan yang memeras rakyat kecil, terutama via pajak yang mencekik. 

Lewat monopoli perdagangan di bawah kongsi dagang bernama VOC dan Sistem Tanam Paksa (Cultuurstelsel) rentang 1830-1870, pemerasan rakyat pribumi tanpa rasa keadilan dipraktikan dengan sempurna. Selain harus menjual hanya ke VOC, rakyat musti melakukan banyak hal untuk bisa memenuhi kewajiban membayar pajak. Jika tidak membayar pajak, apa pun milik rakyat akan disita. Kerbau atau bahkan ayam. Jika tidak punya apa pun, maka badan dengan tenaga yang melekat, juga nyawa, sebagai pengganti. 

Tiap desa wajib membayar pajak atas lahan yang ditempati yang besarnya 40% dari hasil bumi. Untuk bisa membayar pajak, rakyat harus memeras keringat, mengolah lahan sesuai komoditas yang ditetapkan penguasa: kopi, teh, kakao, tebu, sawit dan aneka rempah-rempah. Hasil panen wajib dijual pada VOC dengan harga sangat murah karena ditetapkan sepihak. Lewat kontrol lahan berikut manusia di atasnya, praktik kolonialisme berlangsung amat efektif. Eksploitasi tanah jajahan bias berlangsung amat sempurna.

Di tengah derita rakyat pribumi yang tak tertanggungkan, VOC dan pemerintah kolonial Belanda meraup keuntungan luar biasa besar, bahkan eksesif. Ini dipraktikkan lewat penciptaan transportasi dari kebun hingga ke pelabuhan dan kemudian langsung menuju Holland atau pasar ekspor. Jaringan lokal dibiarkan merana dan tertinggal. Selain itu, industri pengolahan tak dibangun di wilayah penghasil bahan baku. Seluruh bahan mentah, seperti kakao, kopi, dan teh langsung diangkut ke Eropa. Hanya kelapa sawit dan gula karena bersifat perishable, industri pengolahannya dibangun di Hindia Belanda.

Stuktur ekonomi dibangun terpisah: struktur ekonomi modern dan ekonomi tradisional untuk pribumi. Pada struktur ekonomi modern, perusahaan besar mendapatkan fasilitas kapital, terutama lahan. Perusahaan besar  mendapatkan lahan berstatus HGU, yang semula sebagai kawasan hutan negara, menjadi aset perusahaan. Lewat praktik ini, hanya dari industri gula misalnya, Belanda meraih kemakmuran luar biasa. Periode 1860-1865, 56,8% pendapatan nasional Belanda ditopang dari industri gula. Saat itu muncul istilah popular, industri gula telah menjadi “gabus tempat mengapung Holland”. 

Satu setengah abad berlalu, situasi Indonesia sudah sangat berbeda. Namun, kisah sengsara rakyat di novel Max Havelaar layak kembali ditilik kala pemerintah berencana mengutip  pajak pertambahan nilai (PPN) bahan kebutuhan pokok (sembako) dan sektor pendidikan. Apakah ini bukan pikiran yang sesat? Jika memaksakan mengutip PPN sembako, bukankah pemerintah saat ini tidak ada bedanya dengan kaum penjajah? Ungkapan ini memang pedas. Tapi, bukankah konstitusi menggariskan, fakir miskin dipelihara oleh negara dan setiap warga berhak atas penghidupan-pekerjaan yang layak.

Bukankah itu kewajiban konstitusi yang sejauh ini belum bisa ditunaikan dengan baik. Selama pemerintah belum bisa memberikan jaminan penghidupan layak, alih-alih kesejahteraan, tidak selayaknya mengutip pajak kebutuhan dasar warga. Warga miskin masih bejibun. Jumlah mereka makin membengkak diterjang pandemi Covid-19. Mana mungkin mereka bisa membayar PPN sembako. Benar bahwa kutipan PPN sembako akan diberlakukan setelah pandemi Covid usai. Akan tetapi, menggulirkan rencana yang sudah dipastikan bakal memicu pro-kontra di tengah pandemi yang tak berujung jelas tak bijak. 

Sponsored

Seharusnya, bukan memajaki pangan dan pertanian yang perlu dilakukan, tetapi bagaimana meningkatkan pendapatan petani supaya pangan jadi berkelimpahan seperti di negara-negara maju. Pertanian bukan sumber keuangan, tetapi sebagai sumber kehidupan dan landasan berdirinya tahapan-tahapan peradaban berikutnya. Sumber uang ada pada industri yang berkembang. Juga ada dalam jasa. Ketika industri dan jasa tertekan, jelas tidak pada tempatnya mengutip pajak. Karena pajak, apa pun itu, akan bersifat regresif.

Harga sembako sampai saat ini selalu bergejolak: kadang naik amat tinggi di level konsumen, lain kali terjun bebas di tingkat produsen. Naik turun bagai roller coaster. Ini menyulitkan warga miskin, juga mereka yang masuk 40% berpenghasilan terbawah dan terkategori hampir/rentan miskin dalam mengakses pangan. Karena mayoritas pengeluaran mereka (73,87%) buat belanja pangan. Implikasi kondisi ini, stabilitas harga pangan jadi kebutuhan mutlak agar akses terjaga. PR ini belum bisa dijawab pemerintah. Kalau harga pangan naik akibat kutipan PPN, daya beli mereka pasti akan terganggu. 

Menjadikan komoditas pertanian sebagai objek pajak merupakan hal absurd. Sebagai negara agraris dengan sumber daya berlimpah, pertanian seharusnya ditempatkan sebagai sektor multifungsi yang menjadi dasar pengembangan sektor jasa, industri dan perdagangan –seperti yang dilakukan negara-negara maju. Negara-negara maju bukan saja menerapkan pajak negatif di pertanian, mereka justru memberikan subsidi yang luar biasa besar dalam aneka skema: bantuan domestik, subdisi ekspor, dan bantuan langsung.  

Memajaki pertanian, terutama memungut PPN bahan pokok, merupakan blunder besar. Rencana ini mengingatkan kembali pajak serupa di era kolonial. Memang tak sama persis, tapi semangatnya serupa: memeras kelompok bawah. Perlu diingat, kutipan PPN sembako akan membuat jumlah warga miskin bakal kian bejibun. Daya beli mereka terpukul. Penurunan konsumsi ini berpotensi menggerus pertumbuhan ekonomi lebih besar. Karena konsumsi rumah tangga adalah penggerak utama pertumbuhan ekonomi. Efek berikutnya, penurunan konsumsi rumah tangga juga membuat investasi anjlok. Jadi, kutipan PPN sembako bakal menciptakan efek berkelanjutan. Inikah yang dikehendaki? Mungkin dampak ikutan yang tidak diinginkan ini yang membuat pemerintah gamang.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid