sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id
Dedi Kurnia Syah P

Pemilu dan Kotak Suara Digital

Dedi Kurnia Syah P Kamis, 20 Des 2018 17:23 WIB

Polemik Pemilihan Umum (Pemilu) selalu menarik perhatian untuk diperbincangkan. Terbaru, soal komitmen penghematan biaya penyelenggaraan Pemilu, dengan cara mengganti materi kotak suara, yang semula sebagian besar alumunium, pada pemilu 2019 akan didominasi oleh kotak suara berbahan kardus kedap air. 

Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2018. Esensi pemilu belum berganti, ia masih dianggap sebagai momentum pelibatan publik dalam menentukan perwakilan politik ditingkat negara, disebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, bekerja untuk sebesar-besarkan kepentingan publik yang telah memilihnya secara dominan. Dan memilih Presiden, pemimpin tertinggi di negara republik.

Berfungsi menjalankan pemerintahan yang telah dibuatkan platformnya oleh legislatif. Keterbukaan sebagai negara yang menganut sistem politik demokrasi, di mana publik menjadi penentu dalam pengambilan keputusan, baik melalui sistem perwakilan maupun langsung, perwakilan pada ranah penciptaan perundang-undangan yang dipercayakan kepada DPR, dan andil secara langsung dalam momentum Pemilu.

Pemilu adalah perayaan rutin yang dilaksanakan lima tahunan, di mana untuk pertama kalinya dilaksanakan pada 29 September 1955, dengan keikutsertaan 29 Partai Politik (Parpol). Momentum ini sekaligus untuk menentukan kepemimpinan nasional, serta keterwakilan nasional dan daerah (DPR dan DPD). 

Dalam prosesnya, ada beberapa komitmen yang menjadi ciri khusus sebuah praktik demokrasi, yakni keterbukaan penyelenggara atas praktik-praktik yang benar, adil, dan mempertimbangkan profesionalisme politik.

Baru ini, kembali mengemuka polemik soal kotak suara berbahan kardus kedap air. Tulisan ini tidak menyoal materi dasar yang dijadikan perdebatan publik. Tetapi lebih pada simbol keterbukaan yang sejauh ini belum pernah dilakukan sepanjang pemilu di tanah air. 

Apa itu? 

Kotak suara selalu tertutup dan publik tidak memiliki kemampuan untuk melihat hingga pada sisi dalamnya. Dalam buku yang ditulis Ed Brodow berjudul 'In Lies we Trust; How to Politicians and Media are Deceiving the American Public (2016)', secara tegas ia menyatakan bahwa publik digiring untuk berdebat dan berdiskusi soal luaran produk politik hingga melupakan essensi politik itu sendiri. 

Sponsored

Meskipun buku ini ditulis dalam konteks negara liberal Amerika Serikat, tetapi senyatanya pola politik yang demikian itu menjalar hingga ke iklim politik Indonesia hari ini. Keadaban masyarakat Indonesia yang multikultur diuji, dengan propaganda politik yang cenderung memecah-belah. 

Tren isu sara meningkat sepanjang tahun 2016 hingga 2018, berdasarkan data yang dihimpun Pusat Studi Demokrasi dan Partai Politik (PSDPP), terdapat 17% dari 1.200 responden tersebar di seluruh Indonesia, menjadikan kesamaan identitas sebagai alasan memilih digelaran Pemilu. Angka ini meningkat menjadi 26% pada bulan November 2018.

Melihat kondisi publik hari ini, tanpa mengkultuskan catatan Ed Brodow, maka barangkali benar kekisruhan publik menjelang Pemilu ini merupakan bagian dari agenda kekuatan besar yang tidak disadari oleh publik itu sendiri. 

Maka dari itu, elit politik harus mengendepankan keterbukaan, termasuk penyelenggara pemilu (KPU), dengan menjalankan asas keterbukaan publik tidak memiliki celah untuk saling curiga. Sehingga Pemilu berjalan dengan normatif, damai dan teduh tanpa kehilangan nuansa “pesta” demokrasi.

Demokrasi elektronik di beberapa negara berkembang agar dapat dikatakan apple to apple dengan Indonesia, sebut saja Malaysia, lebih berupaya untuk menghadirkan kotak suara tembus pandang, berbahan kaca sintetis, hal ini menjadikan publik memiliki kepercayaan yang cukup baik terhadap penyelenggaraan yang terbuka, dapat disaksikan dari permulaan hingga akhir di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Atau tawaran visionernya adalah beralih pada demokrasi electronik, secara umum dikenal dengan electronic cognitive democracy (e-cognocracy). Kajian pengembangan dari cognocracy, penggabungan dua kata cognitive dan democracy. Di mana, merujuk dua kata itu diartikan sebagai kesederajatan antara warga negara dan pemerintah (deliberatif), syarat utama kesederajatan dalam konsep Pemilu, adalah terbukanya akses publik terhadap praktik hulu hingga hilir. 

Sehingga publik dapat melakukan kontrol terhadap kebijakan-kebijakan penyelenggaraan Pemilu. Termasuk dalam polemik kota suara kardus, sebagaimana diatas telah disinggung hal itu sesuai dengan regulasi, tetapi publik tidak cukup hanya dihadapkan dengan regulasi, publik menginginkan adanya rasionalisasi dari sebuah kebijakan. 

Terlebih jika menyangkut kompetisi. Demokrasi deliberatif, konsep tersebut menjadi gagasan penting sepanjang sejarah demokrasi di Dunia. Adalah Jurgen Habermas yang mencetuskannya, demokrasi deliberatif membawa misi kesetaraan, yang mungkin juga sebagai benih terjadinya kesederajatan antara penyelenggara negara dan warga negara.

Jika KPU secara khusus, atau pemerintah secara umum mampu menghadirkan keterbukaan politik yang mengarus pada kepentingan publik, tentu Pemilu di Indonesia benar-benar menjadi pesta tanpa tanda petik. Dan memang, seiring majunya peradaban, deliberasi demokrasi tidak juga cukup efektif dalam menggerakkan aspirasi warga untuk melakukan kontrol politik atas kinerja negara. 

Faktanya, akses terbuka luas, tetapi jalur akses tidak ada. Sehingga, berapa banyak kebijakan pemerintah yang tidak mendapat pengawasan sipil, ini bukan persoalan sipil yang pasif. Tetapi, ini persoalan jalur akses yang memang tidak ada, atau ada tetapi tidak terbuka secara normatif atau layak. 

E-Cognocracy, kemudian terus tumbuh menemui ruang adaptasinya, ekspresi politik publik mengemuka melalui kanal-kanal media baru, Internet. Ketika negara maju menghadirkan teknologi, maka diperkenalkan konsep baru hasil transformasi deliberasi itu, yakni electronic cognitive democracy (ecognocracy).

Kesimpulan sederhana, seharusnya pemerintah ikut andil dalam mencerdaskan masyarakat, setidaknya membangun sebuah infrastruktur yang membuat masyarakat cerdas dengan sendirinya, bukan sebaliknya, menghadirkan praktik-praktik politik yang agitatif, mengotak-kotakkan. Semoga!

Berita Lainnya
×
tekid