sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id
Djoko Setijowarno

Mau dibawa ke mana keselamatan transportasi kita?

Djoko Setijowarno Senin, 19 Mar 2018 18:40 WIB

Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) (2011-2035) merupakan amanat pasal 203 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pendekatan dilakukan dengan lima pilar keselamatan, meliputi manajemen keselamatan jalan, jalan yang berkeselamatan, kendaraan yang berkeselamatan, perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan dan penanganan korban pasca kecelakaan.

Visinya adalah keselamatan jalan terbaik di Asia Tenggara melalui penguatan koordinasi.

Pada 2010, angka kematian di jalan raya per 10.000 populasi adalah 13,15. Targetnya, pada 2020 menjadi 6,57 penurunan 50%. Kemudian pada 2035 sebesar 2,63 (turun 80%).

Tetapi data pada 2010, korban meninggal di jalan raya mencapai 31.234 jiwa. Sementara 2016, korban meninggal 25.859 jiwa. Melihat dari data tersebut, nampaknya sulit mencapai penurunan 50% di 2020. Demikian jika tidak mau dikatakan gagal.

Sebenarnya dalam pelaksanaannya, RUNK didukung oleh Bappenas, Kemenhub, Kemen PUPR, Kemenristek Dikti, Kemenperin, Kepolisian RI, Kemendiknas, Kemenkes, Kemenkominfo, dan Kemenkeu. Namun, belum tahu siapa yang mengkoordinir program ini. Akibatnya, masing-masing kementerian dan lembaga menjalankan program tanpa ada koordinasi yang berkesinambungan.

Dampak kecil tidak tercapainya RUNK dan kurangnya sosialisasi adalah ketika ada larangan mendengarkan musik dan aktivitas merokok selama berkendara menjadi ribut semua. Padahal itu bagian kecil dari upaya mengurangi kecelakaan untuk menjaga keselamatan pemakai jalan.

Kalau mendengarkan musik dalam mobil memang perlu penelitian mendalam.Tetapi menggunakan telepon seluler tanpa speakerphone sudah banyak hasil riset yang menunjukkan bahaya dan peningkatan risiko kecelakaan.

Sponsored

Di dalam UU LLAJ juga sudah mengamanatkan, bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas (pasal 58). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi (pasal 106).

Sudah banyak kecelakaan yang diakibatkan memasang gawai di dashboard dan menggunakan earphone, sehingga dapat menganggu konsentrasi pengemudi saat berkendara. 

Apalagi mengendarai sepeda motor yang konsentrasinya melebihi mengemudikan kendaraan roda empat, harus menjaga keseimbangan. Tetapi nyaris belum pernah terdengar tindakan penilangan kepada pelaku.

Padahal hampir semua pengemudi ojek sepeda motor daring sekarang ini melakukan hal itu. Sambil mengemudi juga melihat gawai di dashboard jika ada panggilan calon penumpang. Berkomunikasi dengan earphone yang digunakan.

Sungguh membahayakan dan tidak sedikit sudah mengakibatkan kecelakaan di jalan raya. Target point menjadi pemicunya. Terlebih sekarang persaingan mencari penumpang makin ketat, jumlah driver ojek daring bertambah, sementara pemesan tidak banyak bertambah.

Sanksi tegas dapat diterapkan pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan (pasal 283).

Disisi lain, pembangunan infrastruktur transportasi di Indonesia terjadi peningkatan. Panjang jalan termasuk jalan tol dan jalan rel meningkat. Jumlah bandara, stasiun, pelabuhan dan terminal bertambah, baik kuantitas maupun kualitasnya. Jumlah trayek penerbangan, kapal laut, kereta tidak ketinggalan makin bertambah.

Namun hanya satu pembangunan yang kian menurun di Indonesia, yakni angkutan umum berbasis jalan. Salah satu penyebabnya masyarakat lebih menyukai sepeda motor, khususnya keberadaan angkutan daring. Menurunnya kinerja angkutan dan menjadi tidak handal serta berbiaya besar dibanding moda lain.

Akibat buruknya layanan angkutan umum, publik mudah ditipu adanya angkutan bertaruf murah, seperi ojek on line dan taksi on line. Yang akhirnya, sekarang juga berujung masalah. Karena tidak mungkin angkutan sejenis itu murah, tanpa ada intervensi subsidi. Pasti ada suatu kebohongan yang tidak banyak diketahui publik. Jika mau murah, ya gunakan angkutan umum disubsidi, seperti Bus Transjakarta dan KRL Jabodetabek.

Dampak lain, subsidi BBM dinikmati 93% kendaraan pribadi (53% mobil dan 40% sepeda motor), angkutan umum hanya menikmati 3%. Data Korlantas (2016), angka kecelakaan terbesar sepeda motor (71%), berdasar usia, 78% korbannya pada usia produktif (16-50 tahun).

Revitalisasi angkutan umum di seluruh Indonesia harus segera dilakukan untuk memulihkan ke kondisi semula. 

Dukungan regulasi sudah ada, baik dari UU LLAJ (pasal 138, 139 dan 185). Demikan pula dalam.RPJMN 2015-2019, serta Rencana Strategis Nasional Kementerian Perhubungan 2015-2019.

Kelembagaan disempurnakan menuju konsep pemerintah membeli pelayanan ( buy the service). Subsidi harus diberikan pada pengoperasian angkutan umum, bisa melalui APBN, APBD, atau swasta.

Dari sisi pelayanan harus ada evaluasi trayek ( rerouting), konversi dan modernisasi armada, orientasi pada pelayanan bukan pada pendapatan ( custumers oriented service).

Keberhasilan angkutan umum adalah kualitas angkutan feeder (pengumpan). Angkutan pengumpan menggunakan bus yang bisa menjangkau kawasan perumahan dan permukiman. Mulailah pembangunan angkutan umum dengan mengelola bus dengan baik.

Berita Lainnya
×
tekid