sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Wartawan Turki ditangkap karena menghina Presiden Erdogan

Undang-undang tentang penghinaan presiden membawa hukuman penjara antara satu dan empat tahun.

Arpan Rachman
Arpan Rachman Jumat, 28 Jan 2022 20:58 WIB
Wartawan Turki ditangkap karena menghina Presiden Erdogan

Pengadilan Turki memerintahkan jurnalis terkemuka Sedef Kabas untuk dipenjara sambil menunggu persidangan atas tuduhan menghina Presiden Recep Tayyip Erdogan. Perintah itu turun di bawah undang-undang yang telah membuat puluhan ribu orang dituntut.

Polisi menahan Kabas pada Sabtu pagi dan membawanya ke markas besar polisi Istanbul sebelum memindahkannya ke pengadilan tinggi kota, yang memutuskan untuk mendukung penangkapan resminya.

Dugaan penghinaan itu dalam bentuk pepatah terkait istana yang diungkapkan Kabas baik di saluran televisi oposisi maupun di akun Twitter-nya, yang mengundang kecaman dari pejabat pemerintah.

"Ketika lembu naik ke istana, dia tidak menjadi raja, tetapi istana menjadi kandang," cuitnya.

Fahrettin Altun, kepala departemen komunikasi Turki, mengecam pernyataan itu.

"Kehormatan kantor kepresidenan adalah kehormatan negara kita. Saya mengutuk penghinaan vulgar yang dilakukan terhadap presiden kita dan kantornya," twit Altun.

Abdulhamit Gul, menteri kehakiman Turki, juga mengatakan di Twitter bahwa Kabas akan “mendapatkan apa yang pantas dia dapatkan” untuk kata-katanya yang “melanggar hukum”.

Penangkapan 'tidak dapat diterima'

Sponsored

Kabas, 53, telah menjadi pembawa acara serangkaian acara TV terkenal selama kariernya selama tiga dekade.

Dia dikirim ke penjara Bakirkoy Istanbul, pengacaranya Ugur Poyraz mengatakan, menambahkan dia akan mengajukan banding atas keputusan "melanggar hukum" pada hari Senin. “Kami berharap Turki dapat segera kembali ke aturan hukum,” tambah Poyraz.

Merdan Yanardag, pemimpin redaksi saluran Tele 1, tempat Kabas membuat komentar, mengkritik tajam penangkapannya.

“Penahanannya semalaman pada pukul 2 pagi karena sebuah pepatah tidak dapat diterima,” tulisnya di media sosial. “Sikap ini merupakan upaya untuk mengintimidasi jurnalis, media, dan masyarakat.”

Undang-undang tentang penghinaan presiden membawa hukuman penjara antara satu dan empat tahun.

Pengawas media Turki RTUK secara terpisah memulai penyelidikan terhadap Tele 1 untuk “pernyataan yang tidak dapat diterima yang menargetkan presiden kita”, ketuanya, Ebubekir Sahin, mencuit pada Jumat malam.

Menghina Erdogan

Oktober lalu, pengadilan hak asasi manusia tertinggi Eropa meminta Turki untuk mengubah undang-undang tersebut setelah memutuskan bahwa penahanan seorang warga di bawah undang-undang tersebut melanggar kebebasan berekspresi.

Puluhan ribu orang telah didakwa dan dijatuhi hukuman atas kejahatan menghina Erdogan dalam tujuh tahun sejak ia berganti posisi dari perdana menteri menjadi presiden.

Pada tahun 2020, 31.297 investigasi diluncurkan sehubungan dengan tuduhan itu, 7.790 kasus diajukan, dan 3.325 menghasilkan hukuman, menurut data kementerian kehakiman. Angka tersebut sedikit lebih rendah dari tahun sebelumnya.

Sejak 2014, tahun Erdogan menjadi presiden, 160.169 investigasi telah diluncurkan atas penghinaan terhadap presiden, 35.507 kasus diajukan, dan 12.881 hukuman.

Berita Lainnya
×
tekid